Perencanaan Kinerja Untuk Capai Target Yang Lebih Optimal
Lamongan – Jumat, 06 Januari 2023 Aparatur Pengadilan Agama Lamongan yang terdiri dari Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubag, Panitera Pengganti serta pegawai lainnya berkumpul di Ruang Sidang Utama untuk melaksanakan Rapat Dinas. Rapat membahas tentang Capaian Kinerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, Penunjukan Koordinator Hakim Pengawas dan Agen Perubahan. Sesuai dengan arahan Ketua telah terpilih Drs. M. Sakdulloh sebahai Koordinator Hakim Pengawas sebagai pendamping Ketua Drs. Murdani, S.H. sebagai Koordinator Pengawasan.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lamongan Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H. dengan bacaan basmalah. Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Panitera Sugeng Hariyadi, S.H. yang menjelaskan capaian penanganan perkara Pengadilan Agama Lamongan yakni sebanyak 3.526 perkara atau 99,16% di tahun 2022. Selain itu, beliau juga membahas tentang perencanaan sidang keliling dan sidang di MPP (Mall Pelayanan Publik) Tahun 2023.
Sekretaris Pengadilan Agama Lamongan Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H. kemudian melanjutkan pemaparan capaian kesekretariatan tahun 2022 “Penyerapan Anggaran DIPA 01 telah sebanyak 98,5% dan DIPA 04 sebanyak 99,61%.” Jelas beliau
Pada kesempatan ini beliau juga mensosialisasikan Penggunaan E-Kiper untuk pengisian PKP dan E-Kinerja untuk SKP tahunan pegawai. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian, beliau juga menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Lamongan untuk absen melalui SIKEP dengan lebih disiplin sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan. Kertas Kerja Satker Tahun 2023 juga telah dibagikan kepada peserta rapat sebagai sosialisasi Anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 Tahun 2023.
Selanjutnya Hakim Drs. Sakdulloh memberikan pesan mengenai komputerisasi dalam proses persidangan, utamanya untuk instrumen panggilan sidang para pihak. Komputerisasi dalam persidangan sangat bermanfaat karena dapat mempersingkat proses yang berjalan sehingga lebih meningkatkan efisiensi biaya dan tenaga. Rapat ditutup dengan terpilihnya Agen Perubahan Tahun 2023 yakni dari kalangan Hakim Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., Pegawai Siti Sopiyah, S.Si dan PPNPN Haris Susanto, S.H. –AR
Berita Terkait: