Langkah Nyata Dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Timur
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lamongan Mazir, S.Ag, M.Si. mengikuti kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), Sistem Perlindungan Anak (SPA) dan Gender, Disabilitas dan Sosial Inklusi (GEDSI) Program USAID-ERAT. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Harris Satelit Surabaya pada Rabu-Kamis 18-19 Januari 2023 tersebut dihadiri oleh berbagai instansi di Jawa Timur diantaranya Kemenag, Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, MUI, RMI NU, Muslimat, Tokoh Agama Hindu Blitar, Tokoh Agama Kristen dan instansi lainnya. Acara yang diselenggarakan oeh LKPP Jawa Timur sebagai subkontraktor program USAID-ERAT Jawa Timur ini mengusung tema strategi pencegahan perkawinan anak di lingkup stakeholder Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Pemprov JATIM merupakan salah satu mitra program USAID-ERAT (Tatakelola PemERintahan yang Efektif, Efisien dan KuAT) yakni program bantuan teknis dari USAID (United States Agency for International Development). Fokus sasaran dari USAID-ERAT ini antara lain penurunan stunting, pencegahan perkawinan anak dan penanggulangan kemiskinan ekstrim. Bertindak sebagai narasumber Nanang Abdul Chanan memaparkan materi KHA dan Sistem Perlindungan Anak (SPA), Anwar Sholihin dari LPKP Jawa Timur dengan materi Sistem Perlindungan Anak serta Natalia Warat dari USAID-ERAT menyampaikan materi GEDSI Mainstreaming dalam Strategi Pencegahan Perkawinan Anak.
Upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak adalah segaka daya upaya bersama yang dilakukan secara sadar oleh perseorangan, keluarga, masyarakat, badan pemerintah dan swasta untuk pengamanan, pengadaan dan pemenuhan kesejahteraan dan rohaniah anak. Namun, pelaksanaan dan penegakan hukum dari peraturan tersebut masih menjadi kendala, baik dari terbatasnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat maupun dari pihak pengelola unit layanan pemenuhan hak anak. Oleh karena itu, solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut selaras dengan tujuan dari kegiatan pelatihan ini yakni meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta tentang isi dan implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan Sistem Perlindungan Anak (SPA), meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengidentifikasi masalah perkawinan anak serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas dan inklusi sebagai dasar merancang strategi pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Jawa Timur. -AR
Berita Terkait: