logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 285

KDRT Bukanlah Aib Yang Harus Ditutupi

Pertemuan Dharmayukti Karini Cabang Lamongan yang digelar pada Jumat, 13 Januari 2023 kali ini tampak berbeda. Seluruh anggota Dharmayukti Karini kompak mengenakan baju kebaya untuk memperingati Hari Ibu 22 Desember 2022 lalu. Bertempat di Ruang Candra Pengadilan Negeri Lamongan, acara dibuka pukul 09.00 WIB oleh ketua Dharmayukti Karini Ny. Ulfa Maskur Hidayat dengan menyanyikan mars DYK.

Selain Ketua DYK, turut hadir anggota luar biasa DYK, pengurus dan anggota lain baik dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Lamongan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari seksi sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi dari masing-masing pengurus. Selanjutnya Ibu Nunik Sri Wahyuni S.H.,M.H. memberikan sosialisasi mengenai pencegahan KDRT kepada seluruh anggota. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT). KDRT tidak memandang gender, Pelaku tidak hanya dari pihak laki-laki, perempuan juga bisa menjadi pelaku KDRT. Mengapa KDRT sulit diungkap? Karena mayoritas korban KDRT menganggap hal tersebut adalah aib keluarga dan merasa harus ditutupi. Namun KDRT harus tetap dilaporkan agar pelaku mendapat sanksi hukum dan tidak berlanjut hingga menimbulkan efek serius.” Jelas beliau.

Dari pemaparan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan tersebut, terdapat banyak faktor yang menyebabkan KDRT. Faktor-faktor tersebut antara lain masalah ekonomi, adanya pihak ketiga, masalah komunikasi, menganggap diri sebagai pihak dominan, pengaruh miras dan narkoba maupun pengaruh medsos, acara tv, internet maupun game online. Namun penyebab yang paling utama dari perilaku KDRT dalam rumah tangga adalah kurangnya iman dan taqwa dari pelaku.

Terdapat banyak langkah yang bisa dilakukan dalam rangka pencegahan KDRT. Langkah tersebut antara lain meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam keluarga, menciptakan komunikasi timbal balik (dua arah) antara anggota keluarga, mendidik anak dengan cara yang benar dan manusiawi, menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam keluarga, membiasakan menyelesaikan masalah dengan dialog serta saling menghargai antara anggota keluarga. Namun hal terpenting untuk mencegah adanya masalah yang bisa menimbulkan KDRT adalah dengan menanamkan rasa saling pengertian dan saling percaya antara anggota keluarga, terutama pasangan. –AR

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com