Tercapainya Hasil Berawal dari Koordinasi yang Berjalan Baik
Untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerjasama antara hakim Pengadilan Agama Lamongan, pada Senin, 16 Januari 2022 Pukul 08.30 WIB Ketua Pengadilan Agama Lamongan dan seluruh hakim menyelenggarakan Rapat Koordinasi Hakim. Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. Murdani, S.H. selaku pemimpin rapat membuka dengan bacaan basmalah. Agenda rapat yang bertempat di Ruang Ketua ini membahas tentang percepatan penyelesaian perkara Pengadilan Agama Lamongan dan kelengkapan berkas pengajuan pengangkatan (adopsi) anak di pengadilan.
Sebagai salah satu upaya meningkatkan penyelesaian berkas perkara, Ketua Pengadilan Agama Lamongan berpesan kepada seluruh hakim untuk memperhatikan Waktu Putus Perkara. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Lamongan juga diharapkan dapat bekerjasama secara sinergis untuk mempercepat proses penyelesaian perkara hingga tahap minutasi berkas. Hal tersebut untuk mewujudkan one day publish yakni berkas perkara diunggah bersamaan dengan tanggal dibacakannya putusan.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi mengenai perlunya Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial sebagai kelengkapan berkas adopsi anak. Pengajuan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial dirasa masyarakat menjadi hal yang rumit. Para hakim berpendapat bahwa jika anak yang diadopsi masih berasal dari satu keluarga besar, maka Surat Rekomendasi tidak diperlukan. Hal tersebut dikarenakan jika anak yang diadopsi masih berasal dari dalam keluarga maka calon orang tua angkat sudah kenal dengan orang tua kandung anak dan sudah ikut merawat anak dari sebelum diadopsi. Terkecuali jika anak yang diadopsi berasal dari luar keluarga seperti panti asuhan maupun rumah sakit. Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. Murdani, S.H. menutup rapat dengan memaparkan pendapatnya bahwa Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial diperlukan apabila anak yang akan diadopsi berasal dari luar keluarga. –AR
Berita Terkait: