logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3459

Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Beda Agama

(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)

Kematian seseorang menimbulkan akibat hukum waris. Dalam hukum waris, ada peralihan harta dan pembagian harta pewaris kepada ahli waris. Peralihan harta peninggalan pewaris dan pembagiannya kepada ahli waris tidak hanya dilihat dari orang yang menerima harta waris, tetapi juga yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta warisan. Selain peralihan harta peninggalan sesuai bagian masing-masing, ada peralihan harta peninggalan dengan cara wasiat. Salah satu hukum kontemporer di dunia islam adalah berkenaan dengan wasiat wajibah yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kehendak yang meninggal dunia. Wasiat wajibah berlaku secara otomatis, baik diucapkan atau tidak maupun dikehendaki atau tidak oleh orang yang meninggal dunia. 

Selengkapnya : KLIK DISINI

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com