Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Beda Agama
(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)
Kematian seseorang menimbulkan akibat hukum waris. Dalam hukum waris, ada peralihan harta dan pembagian harta pewaris kepada ahli waris. Peralihan harta peninggalan pewaris dan pembagiannya kepada ahli waris tidak hanya dilihat dari orang yang menerima harta waris, tetapi juga yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta warisan. Selain peralihan harta peninggalan sesuai bagian masing-masing, ada peralihan harta peninggalan dengan cara wasiat. Salah satu hukum kontemporer di dunia islam adalah berkenaan dengan wasiat wajibah yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kehendak yang meninggal dunia. Wasiat wajibah berlaku secara otomatis, baik diucapkan atau tidak maupun dikehendaki atau tidak oleh orang yang meninggal dunia.
Selengkapnya : KLIK DISINI
Berita Terkait: