Monitoring dan Evaluasi Layanan Konseling PA Lamongan dengan DP3A Kabupaten Lamongan
Senin (21/08/23) Telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi layanan konseling perkara Dispensasi Kawin para pihak. Monev dilaksanakan antara Pengadilan Agama Lamongan bersama DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Lamongan. Bertempat di Media Center PA Lamongan, pelaksanaan Monev dipimpin oleh Ketua Drs. Murdani, S.H. Rapat berlangsung mulai pukul 09.30 WIB – 11.00 WIB tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Husnawati, S.Ag., M.Sy., Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP. serta Panmud Hukum Mazir, S.Ag., M.Si., Pihak dari DP3A, P2TP2A serta USAID ERAT.
Pihak dari DP3A Heldhan Maradhilan serta Djuwari T. menuturkan bahwa hasil yang dikeluarkan dari konseling para pihak hanya merupakan bentuk rekomendasi. Sehingga, hal tersebut bukanlah sebuah putusan yang bisa menjadi patokan dalam pendaftaran perkara Dispensasi Kawin. Sedangkan dari Konselor sebagai pelaksana dalam konseling, terdapat berbagai alasan dalam pengajuan perkara Diska. Terdapat dua surat yakni Surat Keterangan Sudah Konseling dan Surat Rekomendasi sebagai Putusan Hakim.
Ketua PA Lamongan Drs. Murdani, S.H. menegaskan bahwa perkawinan dini harus dicegah untuk melindungi perempuan dan anak. “Terdapat banyak faktor penyebab pengajuanpermohonan Diska para pihak. Faktor-faktor tersebut diantaranya rendahnya tingkat pendidikan, lingkungan, sosial, budaya dan keluarga. Kurangnya pengetahuan mengenai pendidikan perkawinan oleh anak juga dapat memicu anak untuk terburu-buru dalam melakukan pernikahan.” Ujar beliau.
Peran dari Dinas Kesehatan dalam memeriksa kondisi kesehatan pihak yang akan mengajukan Diskah juga merupakan hal yang penting. Selain itu, Psikolog juga berperan dalam memeriksa kesiapan mental anak dalam membangun rumah tangga nantinya. Dari Monev layanan konseling antara Pengadilan Agama Lamongan dengan DP3A tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa Hasil Konseling menjadi syarat dalam pendaftaran perkara Dispensasi Kawin para pihak. Sebagai Upaya dalam menurunkan angka perkawinan dini, penyuluhan dari Pemerintah Kabupaten melalui DP3A kepada masyarakat langsung adalah hal yang sangat dibutuhkan.
Berita Terkait: