Eksekusi : Wujud Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Para Pihak
Rabu (30/10/24) Pengadilan Agama Lamongan telah berhasil melaksanakan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 30/Pdt.G/2023/PTA.Sby Tanggal 02 Februari 2023. Putusan PTA Surabaya yang menjadi dasar pelaksanaan Eksekusi tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Mochamad Muttaqien, S.H., M.H., sebagai Jurusita Pengadilan Agama Lamongan. Beliau didampingi oleh dua orang saksi Ahmad Sholihin, S.Ag., dan Muhammad Sirojuddin, S.H., yang merupakan Pegawai Pengadilan Agama Lamongan.
Tim Eksekutor ditunjuk atas perintah Ketua Pengadilan Agama Lamongan dengan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PA.Lmg tanggal 9 Oktober 2024. Tim Eksekutor telah tiba di objek yang menjadi Eksekusi dalam perkara ini di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Setibanya di lokasi, Tim bertemu langsung dengan Pj. Kepala Desa Pucakwangi, Kepala Kepolisian Sektor Babat dan Kuasa Pemohon Ekseskusi. Tentunya, Tim Eksekusi dari PA Lamongan tersebut juga menemui para Pemohon dan Termohon.
Selanjutnya Eksekutor beserta saksi-saksi dan Pemohon Eksekusi datang ke tempat yang menjadi objek Eksekusi. Setelah dibenarkan oleh pihak Pemohon, objek eksekusi pertama berupa tanah dicabut dari penguasaan Termohon. Segera setelahnya Tim Eksekusi membagi dan menyerahkan objek sengketa sebagaimana bagian masing-masing ahli waris sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 30/Pdt.G/2023/PTA.Sby. Begitu pun pada objek eksekusi kedua yang juga berupa tanah segera dibagi dan diserahkan kepada ahli waris.
Setibanya di objek eksekusi ketiga, Tim Eksekutor menemukan perbedaan antara penetapan eksekusi dengan keadaan nyatanya. Setelah dibenarkan oleh Pemohon, Tim membagi dan menyerahkan objek sengketa sesuai bagian masing-masing ahli waris pada diktum angka 4 (empat) putusan PTA Surabaya. Di akhir Eksekusi, Jurusita PA Lamongan mengumumkan bahwa sejak saat hasil eksekusi ditetapkan, siapapun yang belum mendapat izin dari yang berhak atas tanah tersebut sesuai bagiannya, dilarang memasuki, menguasai atau berbuat apa saja terhadap tanah yang menjadi bagian dari masing-masing ahli waris. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku karena merupakan suatu tindak pidana.
Berita Terkait: