logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 31

Eksekusi : Wujud Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Para Pihak

Rabu (30/10/24) Pengadilan Agama Lamongan telah berhasil melaksanakan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 30/Pdt.G/2023/PTA.Sby Tanggal 02 Februari 2023. Putusan PTA Surabaya yang menjadi dasar pelaksanaan Eksekusi tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Mochamad Muttaqien, S.H., M.H., sebagai Jurusita Pengadilan Agama Lamongan. Beliau didampingi oleh dua orang saksi Ahmad Sholihin, S.Ag., dan Muhammad Sirojuddin, S.H., yang merupakan Pegawai Pengadilan Agama Lamongan.

11

22

Tim Eksekutor ditunjuk atas perintah Ketua Pengadilan Agama Lamongan dengan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PA.Lmg tanggal 9 Oktober 2024. Tim Eksekutor telah tiba di objek yang menjadi Eksekusi dalam perkara ini di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Setibanya di lokasi, Tim bertemu langsung dengan Pj. Kepala Desa Pucakwangi, Kepala Kepolisian Sektor Babat dan Kuasa Pemohon Ekseskusi. Tentunya, Tim Eksekusi dari PA Lamongan tersebut juga menemui para Pemohon dan Termohon.  

33

Selanjutnya Eksekutor beserta saksi-saksi dan Pemohon Eksekusi datang ke tempat yang menjadi objek Eksekusi. Setelah dibenarkan oleh pihak Pemohon, objek eksekusi pertama berupa tanah dicabut dari penguasaan Termohon. Segera setelahnya Tim Eksekusi membagi dan menyerahkan objek sengketa sebagaimana bagian masing-masing ahli waris sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 30/Pdt.G/2023/PTA.Sby. Begitu pun pada objek eksekusi kedua yang juga berupa tanah segera dibagi dan diserahkan kepada ahli waris. 

55

Setibanya di objek eksekusi ketiga, Tim Eksekutor menemukan perbedaan antara penetapan eksekusi dengan keadaan nyatanya. Setelah dibenarkan oleh Pemohon, Tim membagi dan menyerahkan objek sengketa sesuai bagian masing-masing ahli waris pada diktum angka 4 (empat) putusan PTA Surabaya. Di akhir Eksekusi, Jurusita PA Lamongan mengumumkan bahwa sejak saat hasil eksekusi ditetapkan, siapapun yang belum mendapat izin dari yang berhak atas tanah tersebut sesuai bagiannya, dilarang memasuki, menguasai atau berbuat apa saja terhadap tanah yang menjadi bagian dari masing-masing ahli waris. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku karena merupakan suatu tindak pidana. 

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com