E-Bundling sebagai Peningkatan Pelayanan Perkara Tingkat Banding
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tak henti-hentinya memberikan peningkatan kualitas terhadap pihak pencari keadilan khususnya pada penyelesaian perkara tingkat banding. Hal tersebut dibuktikan dengan salah satu produk aplikasi barunya, E-Bundling. Agar dapat diaplikasikan dengan baik maka Dirjen Badilag mengadakan kegiatan sosialisasi aplikasi E-Bundling melalui zoom meeting (Kamis, 22/12/22).
Pengadilan Agama Lamongan turut menghadiri kegatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Media Center. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sugeng Hariyadi, S.H., selaku Panitera, Ahmad Sholihin, S.Ag. selaku Panitera Muda Gugatan, serta Nuher Kabir, S,HI. sebagai staff pendaftaran perkara banding. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa tujuan utama dibentuknya E-Bundling adalah untuk proses pengawalan berkas banding pada tingkat pertama agar dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, aplikasi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian banding dan mempermudah pemantuan PTA mengenai perkara banding yang akan diajukan upaya hukum kasasi. Sedangkan bagi satker yang ada di tingkat pertama, inovasi E-Bundling ini dapat meringankan biaya proses dan mempermudah staff dalam menangani berkas yang akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Tinggi yang dituju.
Sosialiasi E-Bundling juga melibatkan seluruh peserta yang hadir untuk mengaplikasikan secara langsung penggunaan aplikasi E-Bundling, mulai dari langkah penggunaan aplikasi hingga penjelasan dari setiap fungsi item yang ada di aplikasi tersebut. Semoga dengan hadirnya aplikasi tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan perkara banding khususnya bagi Pengadilan Agama Lamongan.
Berita Terkait: