Sikapi Perlawanan Eksekusi Dengan Ilmu Yang Mumpuni
Jum’at (15/11/24) Ketua PA Lamongan H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Husnawati, S.Ag., M.Sy., Hakim dan aparatur lainnya mengikuti Bimbingan Teknis Perlawanan Eksekusi. Bimbingan Teknis secara daring tersebut diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA Republik Indonesia. Bertindak selaku narasumber Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Dimulai pukul 08.00 WIB, Dirjen Badilag MA RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memberikan sambutan di awal acara yang dimoderatori oleh Hakim Yustisial MA RI Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy.
Dalam sambutannya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan bimtek yang secara rutin dilaksanakan oleh Dirjen Badilag ini sangat penting mengingat kompleksitas tugas yang diemban, terlebih dalam pelaksanaan eksekusi. Melalui Bimtek ini para peserta akan mendalami aspek hukum, prosedur serta berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan eksekusi yang sangat memerlukan ketelitian, ketegasan dan pemahaman yang mendalam. Dirjen Badilag juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., yang berkenan menyampaikan pemaparannya pada Bimbingan teknis kali ini. Kehadiran dan pemaparan beliau tentunya sangat berharga bagi para peserta Bimtek peningkatan pemahaman dan pengetahuan praktis kepada para peserta.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang bentuk perlawanan eksekusi diantaranya Partij Verzet dan Derden Verzet. Berdasarkan Pasal 207 HIR/ RBG, Partij Verzet hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan. Untuk Derden Verzet, dilakukan berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan atas alasan kepemilikan, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Gadai Tanah). Kasasi Nomor 559 K/Ag/2024 menyatakan bahwa Keberatan terhadap pelaksanaan lelang yang masih dalam proses adalah perlawanan eksekusi (Pertij verzet atau derden verzet), sedangkan keberatan terhadap eksekusi yang telah dilaksanakan adalah dalam bentuk gugatan. Kesalahan penerapan pokok perkara tersebut, dikualifikasikan sebagai kesalahan penerapan hukum acara, sebagaimana SEMA Nomor 5 Tahun 2015, Rumusan Kamar Perdata, oleh karena itu perkara a quo sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Selanjutnya, beliau mengajak para peserta Bimtek untuk melakukan diskusi terhadap Studi Kasus Perlawanan Eksekusi dalam menguji Hak Sertifikat Ganda. Dalam perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga (derden verzet), Hakim dihadapkan pada dua alat bukti misal seperti SHM Vs SHM. Untuk menguji mana yang benar, Hakim tidak cukup hanya berpegang pada formalitas, namun jika perlu menggali kebenaran materiil. Selain itu, beliau juga menyampaikan masukan agar melakukan jual beli atas tanah dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan serta melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah seperti penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli sesuai dengan bukti kepemilikannya, tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan. Terakhir, terhadap tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat. Melalui Bimbingan Teknis secara daring kali ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta pengetahuan tentang Perlawanan Eksekusi kepada seluruh peserta.
Berita Terkait: