Sidang Keliling Lebih Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat
Awal Tahun 2023 ini menjadi kesempatan bagi Pengadilan Agama Lamongan untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan melalui pelaksanaan Sidang Keliling. Pengadilan Agama Lamongan kembali mengadakan Sidang Keliling pada Jumat, 03 Februari 2023 di dua tempat sekaligus, yaitu di JN Rumah Makan dan Café Sukodadi meliputi wilayah Kecamatan Sukodadi, Babat, Pucuk, Sekaran, Karanggeneng, Brondong dan Paciran. Sedangkan untuk pelaksanaan lainnya di Gedung Serbaguna KPPRI Lestari Tikung meliputi kecamatan Tikung, Mantub, Kembangbahu, Sambeng dan Ngimbang. Drs. M. Sakdulloh, Hakim Pengadilan Agama Lamongan membuka kegiatan Sidang keliling di Sukodadi dan Dra. Hj. Munajat, M.H. membuka kegiatan sidkel di Tikung.
Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Majelis Hakim di Kecamatan Sukodadi dengan ketua Drs. M. Sakdulloh, anggota Dra. Risana Yulinda, S.H., M.H., Drs. H. Ramly Kamil, M.H. serta Panitera Pengganti H. Samsul Hudha, S.H. melaksanakan sidang sebanyak 46 perkara gugatan. Sedangkan di Kecamatan Tikung Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dra. Munajat, M.H. dan anggota Drs. H. Ach. Shofwan MS, S.H., M.A., H. Roihan, S.H. serta Panitera Pengganti Hujaidi, S.H., M.H. juga melaksanakan sidang perkara gugatan sebanyak 20 perkara.
Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Lamongan. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
Berita Terkait: