Perluas Wawasan dan Kemampuan Problem Solving di Tengah Masyarakat Melalui Sekolah Hukum Dan Pendidikan & Pelatihan Paralegal
Dalam rangka meningkatkan wawasan dan kesadaran hukum kepada masyarakat luas, telah dilaksanakan Sekolah Hukum dan Pendidikan & Pelatihan Paralegal. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Lamongan. Wakil Ketua Pengadilan Agama Lamongan Husnawati, S.Ag., M.Sy., turut menjadi Pemateri dalam kegiatan tersebut. Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA dan pimpinan Forkopimda lainnya juga menyampaikan materi dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai Jum’at s.d. Minggu (10/11/23 s.d. 12/11/23) tersebut.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua PA Lamongan tersebut menyampaikan kepada para peserta mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Pengadilan Agama. “Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan dan pelaksanan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung mempunyai kedudukan yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Jelas beliau dalam pemaparannya.
Pengadilan Agama bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Wakaf, Hibah, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006. “Sedangkan Perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah. Beberapa hal yang diatur diantaranya Izin beristri lebih dari seorang, Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat dan Dispensasi kawin.” Sambung beliau dalam pemaparannya mengenai bab Perkawinan.
Dalam Pasal 1 Angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 mengartikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal. Namun tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Dengan tema “Keadilan Berdasarkan pada Kepentingan Hukum atau Kepentingan Politik?”, Sekolah Hukum dan Pendidikan & Pelatihan Paralegal dilaksanakan dengan tujuan para peserta memperoleh wawasan, pengetahuan di bidang hukum dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Supandi Awaludin Ketua Tanfidziyah PCNU Lamongan berharap melalui pelatihan ini diharapkan para peserta mempunyai keterampilan untuk membantu masyarakat dalam mengetahui persoalan di bidang hukum.
Berita Terkait: