Forum Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ciptakan Praktik Pelayanan Publik yang Lebih Ideal
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lamongan, Panitera Pengadilan Agama Lamongan Mochamad Muttaqien, S.H., M.H. Rabu (01/11/23) menghadiri Forum Konsultasi Publik. Bertempat di Ruang Gajah Mada Lt. 7 Gedung Pemkab Lamongan, pada forum tersebut narasumber memberikan pemaparan tentang materi "Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik" kepada para peserta. Pengadilan Agama Lamongan bersama anggota Forkopimda lainnya berkumpul untuk mendengarkan pemaparan dari narasumber. Bertindak selaku narasumber pada forum yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut adalah Dr. Mochammad Rozikin, M.AP.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang kiat-kiat dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. “Pertama, kita jadikan setiap tarikan nafas dan gerak badan kita dinilai ibadah oleh Allah SWT. Kedua, selalu ingat bahwa tugas utama kita melayani merupakan pekerjaan mulia dan setiap aktivitas kita selalu ada yang menilai. Terakhir, selalu kembangkan perilaku kebaikan dan dirasakan manfaat oleh lingkungan sekitar kita.” Pesan beliau kepada para peserta.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) digunakan untuk mengukur tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Berdasarkan Permen PAN RB No. 14 Tahun 2017, terdapat 9 (sembilan) unsur-unsur IKM. Diantaranya adalah Perilaku Pelaksana, Kompetensi Pelaksana, Produk, Spesifikasi dan Jenis Layanan serta Tarif/Biaya. Selain itu juga terdapat Sarana dan Prasarana, Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Waktu Penyelesaian dan Penanganan Pengaduan, Saran serta Masukan.
Selain menjelaskan tentang kiat-kiat dalam pelayanan publik dan indeks pengukurannya, beliau juga menjelaskan tentang perilaku kontra pelayanan berkualitas yang mengarah pada ketidakpuasan masyarakat. Hal pertama yang harus dihindari adalah apabila kita beranggapan tanpa kerja keras akan mendapatkan hasil yang top. Selain itu, menunda pekerjaan dan tidak segera menyelesaikannya juga akan membuat kualitas pelayanan menurun. Perilaku kontra lainnya yakni membiarkan ketergantungan dan tidak menciptakan kemandirian, merasa cukup dengan hasil yang ada tanpa berusaha untuk meningkatkan serta mengiyakan praktek kerja yang salah dan tidak segera memperbaikinya juga merupakan perilaku yang harus dihindari oleh pelayan publik.
Berita Terkait: