Upaya Tingkatkan Nilai IKPA Sebagai Wujud Ukuran Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah
Monitoring dan Evaluasi pengisian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian/Lembaga merupakan hal yang penting agar nilai IKPA satuan kerja dapat terkendali. Pengadilan Agama Lamongan Kamis (19/10/23) mengikuti Rapat Koordinasi IKPA 2023 secara daring. Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP., PPK Siti Sopiyah, S.Si., dan Bendahara Irma Latifatul Laily, S.Kom., M.TI. di Ruang Media Center. Diselenggarakan melalui zoom meeting, rapat tersebut membahas evaluasi pengisian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III, Langkah strategis persiapan laporan IKPA Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 serta Pengisian Capaian Output pada Aplikasi SAKTI.
Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK memberikan sambutan dalam pembukaan rapat kali ini. “Saat ini nilai IKPA Mahkamah Agung RI mencapai 94% (Kategori Baik) akan tetapi pimpinan Mahkamah Agung mengharapkan nilai IKPA bisa mencapai 98% (Kategori Sangat Baik). Oleh karena itu, untuk mencapai target tersebut perlu adanya monitoring dan evaluasi dari masing-masing Eselon I. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peradilan di bawahnya agar nilai IKPA mendapat kategori Sangat Baik.” Jelas beliau.
Indikator Pelaksanaan Anggaran terdiri dari Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Kualitas Perencanaan Anggaran dan Bobotnya terdiri dari Revisi DIPA (10%) dan Deviasi Halaman III DIPA (10%). Sedangkan Kualitas Pelaksanaan Anggaran terdiri dari Penyerapan Anggaran (20%), Belanja Kontraktual (10%), Penyelesaian Tagihan (10%), Pengelolaan UP dan TUP (10%) serta Dispensasi SPM (5%). Terakhir, terdapat Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran dengan indikator Capaian Output yang memiliki bobot 25%.
Bertindak selaku narasumber Mohamad Zaki Kasubdit PA III Direktorat Jenderal Anggaran dan Hero Dwi Afrisal Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran. Hero Dwi Afrisal menjelaskan indikator penyerapan anggaran yang memiliki bobot 20% dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyelenggaraan anggaran pada setiap triwulan. Sedangkan untuk Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran (NKPA) setiap triwulan dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran setiap triwulan. “Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja. Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan target penyerapan anggaran adalah Pagu DIPA yang berlaku pada akhir triwulan berkenaan.” Ungkap beliau.
Berita Terkait: