Tingkatkan Efektifivitas dan Efisiensi Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Melalui Sosialisasi Pengelolaan Tunjangan Kinerja oleh BUA MA RI
Pengadilan Agama Lamongan Selasa (26/09/23) mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Tunjangan Kinerja oleh Badan Urusan Administrasi MA RI. Sekretaris Pengadilan Agama Lamongan Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP didampingi Bendahara Pengeluaran Irma Latifatul Laily, S.Kom., M.TI. dan Operator Komdanas Luthfi Anshori, S.H. mengikuti sosialisasi yang diselenggarkan secara daring tersebut. Dimulai pukul 09.00 WIB, sosialisasi melalui zoom meeting tersebut bertempat di Media Center Pengadilan Agama Lamongan. Bertindak selaku narasumber Kepala Biro Keuangan Edi Yuniadi, Kepala Bagian Perbendaharaan Yahudin dan Kasubag Pembayaran Juwan Jusliawan BUA MA RI.
Bapak Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK. menyampaikan tentang siklus peganggaran yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan pelaporan. Pada Mahkamah Agung telah terjadi perubahan tata cara pembayaran tunjangan kinerja. Mekanisme pembayaran tunjangan kinerja yang awalnya dari SPM LS-BENDAHARA menjadi SPM LS-PEGAWAI. Hal tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 20 Tahun 2023 diantaranya yakni pembayaran tukin dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Dalam aplikasi SAKTI juga dilakukan perubahan jenis Surat Perintah Pembayaran (SPP) Tukin. Pembayaran Tukin harus dilakukan ke rekening masing- masing pegawai. Sedankan untuk satker yang pagu DIPA tukinnya terpusat, pengajuan tukinnya dilakukan secara terpusat.
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2017 menjadi PMK Nomor 20 Tahun 2023 bukanlah tanpa alasan. Tujuan diubahnya PMK tersebut tidak lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai. Selain itu, perubahan tersebut juga bertujuan untuk penyederhanaan atau pemangkasan prosedur administrasi dokumen pengajuan pembayaran tukin. Terakhir, perubahan PMK juga dimaksudkan untuk mendukung transformasi digital melalui elektronifikasi dokumen keuangan.
Berita Terkait: