Tingkatkan Manajemen Data Tenaga Teknis Peradilan Agama Melalui Pembinaan dan Sosialisasi
Pimpinan dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Lamongan Rabu (13/09/23) mengikuti Pembinaan dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis Peradilan Agama. Sosialisasi diselenggarakan atas tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Infromasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. Per tanggal 13 September 2023, Dirjen Badan Peradilan Agama akan melakukan penghentian penggunaan Aplikasi Backup Sikep (ABS). Bertempat di Media Center, seluruh tenaga teknis mengikuti jalannya sosialisasi secara daring tersebut dengan khidmat.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. memberikan sambutan dalam pembukaan acara. “Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka sharing mengenai materi-materi untuk meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian, kualitas promosi dan mutasi yang terus dilakukan perbaikan. Tidak ada sesuatu yang sempurna dalam suatu sistem, kita terus melakukan monitoring dan evaluasi apabila ditemukan kendala-kendala. Kita temukan cara terbaik untuk menemukan solusi yang tentunya sesuai dengan program yang direncanakan oleh jajaran Dirjen Badilag khususnya di bawah Dirjen Tenaga Teknis.” Tutur beliau.
Upaya terpadu dan kolaborasi dengan seluruh bagian Mahkamah Agung dengan menggunakan kuallitas SDM yang ada terus dilakukan untuk melakukan perbaikan. Pertukaran database dengan BAWAS dan Kepegawaian juga merupakan hal yang penting guna menyempurnakan aplikasi SIKEP. Pertukaran data dalam Aplikasi SIKEP menjadi hal yang krusial supaya tidak terjadi kesalahan dalam memberikan penghargaan/reward terhadap siapa yang berprestasi dan mempunyai kompetensi lebih. Mengenai keterkaitan dengan BAWAS, selain pemberian reward, pertukaran data juga penting apabila ditemukan kelemahan-kelemahan atau sanksi sebagai mekanisme keseimbangan sehingga orang yang mendapat promosi diisi oleh orang yang benar-benar tepat.
Selanjutnya, Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama menyampaikan pembinaan kepada seluruh tenaga teknis. Beliau menjelaskan bahwa terdapat beberapa kebijakan dari pimpinan Mahkamah Agung terkait ketersediaan SDM di bidang teknis. Dijelaskannya mengenai peta kekuatan pegawai teknis dan non teknis serta beban penyelesaian perkara. Pada Dirjen Badilag, terdapat 2.881 orang Hakim, 3.267 orang Kepaniteraan, 1.124 orang Kejurusitaan dan 4.988 orang tenaga teknis dengan rata-rata beban penyelesaian rata-rata 7 perkara/hakim/tahun untuk PTA/MS Aceh, 352 perkara/hakim/tahun untuk PA/MS Kelas 1A, 291 perkara/hakim/tahun untuk PA/MS Kelas 1B dan 141 perkara/hakim/tahun untuk PA/MS Kelas II.
Sedangkan di lingkungan Mahkamah Agung tahun 2023 ini, diprediksi terdapat sebanyak 5.825 PNS akan pensiun. Hal tersebut menyebabkan kurangnya ketersediaan Hakim dan tenaga teknis. Oleh karena itu Pimpinan MA memperbolehkan beberapa satuan kerja melakukan sidang dengan Hakim Tunggal. Tentunya dalam mengatasi ketidakseimbangan jumlah hakim yang sedikit dibandingkan dengan beban perkara yang ditangani, persyaratan pengajuan izin bersidang dengan Hakim Tunggal diajukan dengan mengirimkan surat permohonan dari PA/MS ditujukan ke Ketua MA dengan menyebutkan jumlah perkara dan jumlah hakim. Selain itu, PTA/MS Aceh mengirimkan surat permohonan ditujukan ke Ketua MA dan Surat Permohonan dari Ditjen Badilag MA ditujukan ke Ketua MA. Pimpinan Mahkamah Agung juga mengambil kebijakan lain dalam mengatasi kekurangan hakim dengan membolehkan Detasering (Perbantuan Sementara).
Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas SDM Tenaga Teknis, terdapat program Tugas Belajar Tenaga Teknis Peradilan Agama. Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan tugas belajar dengan biaya mandiri diantaranya surat permohonan, surat akreditasi program studi, suket diterima di lembaga pendidikan, surat rekomendasi dari PA/MS dan surat rekomendasi dari dari PTA/MS Aceh. Sedangkan untuk jalur bea siswa, persyaratan yang diajukan berupa surat permohonan, surat pernyataan, surat akreditasi program studi, suket diterima di Lembaga pendidikan, surat rekomendasi dari PA/MS dan surat rekomendasi dari dari PTA/MS Aceh dan Suket dari Ketua MA. Dari Januari hingga Agustus 2023, pemberian izin tugas belajar mencapai 49 orang Hakim dan 33 orang Kepaniteraan.
Berita Terkait: