Virtual Meeting Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak
Pada Rabu 02 Desember 2020 pukul 09.30 WIB. Ketua Pengadilan Agama Lamongan mengikuti Rapat Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak secara virtual yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berita Terkait: