logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 5462

Bukan Pandemi Covid 19 Dua Hal Inilah Biang Perceraian Terbanyak di Lamongan

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Jika pandemi Covid-19 turut menjadi pemicu terjadinya perceraian di sejumlah daerah, tidak demikian dengan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Penyebab utama terjadinya perceraian di Lamongan adalah persoalan ekonomi dan aktivitas di media sosial.

Humas Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Ahmad Sofwan mengungkapkan, kasus perceraian yang di sebabkan faktor ekonomi mencapai 60 persen.

"Persoalan ekonomi ini seperti misalnya ada yang ditinggal kerja di luar kota atau luar negeri, tapi tidak diberikan nafkah, sehingga menyebabkan salah satunya diantara suami dan istri ini mengajukan cerai," kata Sorwan, Selasa (10/11/2020).

Kemudian penyebab perceraian kedua adalah intensitas penggunaan media sosial, yang memungkinkan hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga, sehingga perceraian terjadi. "Tapi kami selalu berupaya memediasi agar perceraian tersebut tidak sampai terjadi perceraian, tapi kalau sudah tidak bisa ya sidang kita lanjutkan," tuturnya.

Sofwan menambahkan, tingginya aktivitas di media sosial juga menyebabkan kasus perceraian di Lamongan juga lebih didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Kondisi itu berbeda dengan kondisi 5 tahun lalu, ketika teknologi muapun media sosial belum berkembang pesat seperti saat ini.

"Kalau tren 5 tahun lalu, belum ada komunikasi canggih, lebih banyak suami yang ajukan cerai. Kalu sekarang agak tipis selisihnya, bahkan lebih banyak istru yang menggugat," tuturnya.

Sofwan menyebutkan, gugatan perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Lamongan mencapai 1.693 perkara. Sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami adalah 799 perkara. "Kalau diprosentase, cerai gugat adalah sekitar 52 persen, sedangkan cerai talak 48 persen," kata Sofwan.

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com