Upaya Tingkatkan Legal Reasoning dalam Setiap Putusan Hakim
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama telah diselenggarakan Jum’at (25/08/23). Pengadilan Agama Lamongan diwakili oleh jajaran Hakim, Panitera Muda serta Panitera Pengganti turut mengikuti bimtek yang diselenggarakan secara daring tersebut. Bertempat di Media Center PA Lamongan, seluruh tenaga teknis mendengarkan materi dari narasumber dengan seksama. Selain PA, Lamongan, Bimtek juga diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Bertindak selaku narasumber YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Materi yang dibahas terkait dengan Legal Reasoning dalam Putusan Hakim. Dimulai pukul 08.00 WIB, beliau memulai pemaparannya tentang Legal Reasoning dalam Putusan Hakim. “Legal Reasoning sering diterjemahkan sebagai Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum. Penalaran Hukum didefinisikan sebagai kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek.” Papar beliau.
Sedangkan argumentasi hukum diartikan sebagai keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum. Terdapat lima Langkah argumentasi hukum menurut Kenneth J. Vandeveld, pertama yakni mengidentifikasi sumber hukum yang mungkin, kedua menganalisis sumber hukum tersebut untuk menetapkan aturan hukum yang mungkin dan kebijakan dalam aturan tersebut. Langkah ketiga yakni mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalam struktur yang koheren dan menelaah fakta-fakta yang tersedia. Langkah terakhir yaitu menerapkan struktur aturan tersebut kepada fakta-fakta untuk memastikan haka tau kewajiban yang timbul dari fakta tersebut.
Dalam istilah ilmu Ushul Fikih, teori atau metode penemuan hukum dikenal dengan istilah ”istinbath” /thuruq alistinbath. Hal tersebut memiliki arti yakni cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya. Terdapat tiga penemuan dalam hukum islam, diantaranya adalah Bayani, Ta’lili dan Istislahi. Bayani didefiniskan ulama ushul fiqh dengan mengeluarkan sesuatu dari tempat yang samar kepada tempat yang jelas. Ta’lili berarti upaya penggalian hukum yang bertumpu pada penentuan ‘illah-‘illah hukum yang terdapat dalam suatu nash. Sedangkan Istislahi didefiniskan sebagai penetapan hukum syara’ yang tidak terdapat di dalam nash dan ijma’.
Berita Terkait: