logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1134

Upaya Tingkatkan Legal Reasoning dalam Setiap Putusan Hakim

Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama telah diselenggarakan Jum’at (25/08/23). Pengadilan Agama Lamongan diwakili oleh jajaran Hakim, Panitera Muda serta Panitera Pengganti turut mengikuti bimtek yang diselenggarakan secara daring tersebut. Bertempat di Media Center PA Lamongan, seluruh tenaga teknis mendengarkan materi dari narasumber dengan seksama. Selain PA, Lamongan, Bimtek juga diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

Bertindak selaku narasumber YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Materi yang dibahas terkait dengan Legal Reasoning dalam Putusan Hakim. Dimulai pukul 08.00 WIB, beliau memulai pemaparannya tentang Legal Reasoning dalam Putusan Hakim. “Legal Reasoning sering diterjemahkan sebagai Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum. Penalaran Hukum didefinisikan sebagai kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek.” Papar beliau.

Sedangkan argumentasi hukum diartikan sebagai keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum. Terdapat lima Langkah argumentasi hukum menurut Kenneth J. Vandeveld, pertama yakni mengidentifikasi sumber hukum yang mungkin, kedua menganalisis sumber hukum tersebut untuk menetapkan aturan hukum yang mungkin dan kebijakan dalam aturan tersebut. Langkah ketiga yakni mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalam struktur yang koheren dan menelaah fakta-fakta yang tersedia. Langkah terakhir yaitu menerapkan struktur aturan tersebut kepada fakta-fakta untuk memastikan haka tau kewajiban yang timbul dari fakta tersebut.

Dalam istilah ilmu Ushul Fikih, teori atau metode penemuan hukum dikenal dengan istilah ”istinbath” /thuruq alistinbath. Hal tersebut memiliki arti yakni cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya. Terdapat tiga penemuan dalam hukum islam, diantaranya adalah Bayani, Ta’lili dan Istislahi. Bayani didefiniskan ulama ushul fiqh dengan mengeluarkan sesuatu dari tempat yang samar kepada tempat yang jelas. Ta’lili berarti upaya penggalian hukum yang bertumpu pada penentuan ‘illah-‘illah hukum yang terdapat dalam suatu nash. Sedangkan Istislahi didefiniskan sebagai penetapan hukum syara’ yang tidak terdapat di dalam nash dan ijma’.

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com