Tingkatkan Kualitas Value for Money Kementerian/Lembaga Melalui Sosialisasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu
Bertempat di Ruang Kerja PTIP, PPK PA Lamongan Siti Sopiyah, S.Si Selasa (07/05/24) mengikuti Sosialisasi PER-5/PB/2024 Tentang Penilaian IKPA Belanja K/L secara daring. Dimulai pukul 09.00 WIB, Bertindak selaku narasumber Bapak Heru Cahyadi Ditjen Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang petunjuk teknis terbaru mengenai penilaian kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) Tahun 2024. Sosialisasi yang diselenggarakan melalui zoom meeting dan YouTube tersebut diikuti oleh aparatur dari seluruh Kementerian/Lembaga.
Bapak Heru Cahyadi menjelaskan bahwa Monev Pelaksanaan Anggaran dilaksanakan untuk mewujudkan ketercapaian output dan outcome belanja pemerintah. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) digunakan sebagai alat Monev tersebut dan memastikan bahwa setiap K/L mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money. Landasan regulasi tertinggi dari Penilaian IKPA diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran terhadap pelaksanaan Anggaran/IKPA digunakan sebagai salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi K/L.
Capaian IKPA Tahun 2023 dengan nilai 94,26 meningkat dari capaian tahun 2022 yakni sebesar 94,09. Hal tersebut merupakan hasil sinergitas pengawalan IKPA 2023 oleh Ditjen Perbendaharaan dan Kementerian/Lembaga. Bapak Heru Cahyadi memberikan apresiasi atas perhatian dari berbagai Kementerian/Lembaga yang meningkat terhadap kinerja dan tata kelola pelaksanaan anggaran. Namun, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu menjelaskan bahwa tetap dilaksanakan penguatan monev, infrastruktur dan edukasi penilaian kinerja Pelaksanaan Anggaran agar nilai IKPA tetap terjaga.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa terdapat reformulasi IKPA Tahun 2924 dengan tahun-tahun sebelumnya. Reformulasi tersebut dilaksanakan untuk mendorong akselerasi belanja dan ketercapaian output belanja, penguatan fairness treatment dan penyempurnaan aspek penilaian kinerja. Adapun perbedaan dalam Reformulasi Penilaian IKPA terdapat pada indikator dispensasi SPM yang menjadi pengurangan dan Bobot Deviasi Hal III DIPA meningkat dari 10% menjadi 15%. Melalui Sosialisasi Penilaian IKPA Belanja K/L tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja K/L dan berdampak pada indikator nilai IKPA yang Sangat Baik.
Berita Terkait: