Penerapan Hukum Acara Penting Sebagai Jembatan Menuju Keadilan
Wakil dan Hakim Pengadilan Agama Lamongan Jum'at (03/05/24) mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama. Bertempat di Ruang Media Center, para peserta bimtek dengan cermat menyimak pemaparan materi oleh YM Hakim Agung Kamar Agama MA RI Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Beliau menyampaikan materi tentang "Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi Peninjauan Kembali Januari-April 2024)". Bimtek yang diselenggarakan secara daring tersebut turut diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Hakim di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Dirjen Badilag Drs. Muchlis, S.H., M.H. memberikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut. Beliau menjelaskan bahwa bimtek pagi ini dilaksanakan untuk merefleksikan pentingnya penerapan hukum acara dalam memberikan keadilan. Selain itu, penerapan hukum acara dilaksanakan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. “Penerapan hukum acara merupakan jembatan menuju keadilan. Kekeliruan hakim dan aparatur peradilan dalam penerapan hukum acara adalah bentuk dari ketidakadilan itu sendiri” Terang beliau.
Selanjutnya, YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menjelaskan tentang Kedudukan Hukum Acara. Hukum materiil hanya dapat ditegakkan melalui hukum formil yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara atau para pencari keadilan. Hukum acara digunakan sebagai jembatan bagi pihak berperkara menuju keadilan yang hendak dicapai. Tanpa hukum acara yang memberikan kepastian hukum yang adil, maka tidak mungkin hukum materiil dapat ditegakkan.
Para peserta zoom dengan cermat pemaparan Hakim Agung Kamar Agama MA RI. Pada kesempatan tersebut beliau menjelaskan contoh penyelesaian perkara dari Pengadilan Tingkat Pertama hingga Pengadilan Tingkat Banding. Apabila terdapat kasus di mana Surat Kuasa Tergugat hanya menyebut nomor perkara, tidak menyebut secara jelas identitas para pihak berperkara akan tetapi dalam persidangan Tergugat hadir saat sidang pertama sampai jawab-menjawab. Namun, Pengadilan tingkat pertama tidak mempersoalkan surat kuasa tersebut dan mengabulkan gugatan. Maka, Pengadilan Tingkat Banding membatalkan putusan tingkat pertama dan mengadili sendiri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan surat kuasa tergugat dinilai sebagai surat kuasa yang cacat formil karena tidak menyebut pihak berperkara, jenis perkara maupun yang lainnya. Melalui Bimtek secara daring ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan Hakim yang berkeadilan bagi para pihak.
Berita Terkait: