Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan Melalui Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan
Pengadilan Agama Lamongan Senin (28/08/23) mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI melalui zoom meeting. Bertempat di Media Center, pembinaan tersebut dihadiri oleh Hakim, Plh Panitera, Sekretaris dan Calon Hakim PA Lamongan. Pembinaan yang berlangsung selama dua hari mulai Senin s.d. Selasa, 28 s.d. 29 Agustus 2023 di Hotel Galaxy Banjarmasin tersebut dalam rangka pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan oleh pimpinan Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I. Bertindak selaku narasumber Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid. Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung serta Para Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung.
“Pada acara pembinaan kali ini terdapat 6 hal penting yang perlu saya sampaikan. Adapun hal-hal penting tersebut yakni diantaranya tentang pemeriksaan perkara praperadilan dan perhitungan nilai kerugian negara. Selanjutnya, Upaya Hukum Kasasi dan PK secara Elektronik juga penting untuk dibahas sebagai wujud digitalisasi sistem peradilan sejak terbitnya Perma No. 6 Tahun 2022.” Tutur beliau. Implementasi panggilan dan pemberitahuan menggunakan surat tercatat juga menjadi agenda pembahasan mengingat masih terdapat kendala dalam proses pemanggilan dan pemberitahuan para pihak di lapangan. Untuk mengatasi masalah dalam mengimplementasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat tersebut, ketua pengadilan dan panitera harus terus melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pihak PT Pos terkait mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan.
“Bertepatan dengan hari ulang tahun yang ke-78, Mahkamah Agung telah meluncurkan lima aplikasi baru untuk menunjang kinerja aparatur di bidang administrasi maupun teknis perkara. Lima aplikasi yang diluncurkan tersebut antara lain Smart Majelis, Court Live Streaming, Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (Satu Jari), Lentera versi 2.0 dan Elektronik Integrated Planning System (E-IPLANS).” Sambung beliau. Selanjutnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid. Yudisial sekaligus Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memberikan paparan materi. Beliau menjelaskan bahwa realisasi anggaran Mahkamah Agung per 24 Agustus 2023 yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar 67,82%, Belanja Barang 63,48% dan Belanja Modal sebesar 30,6%. Selain itu, Fasilitas jaminan Kesehatan bagi Hakim, usulan kenaikan kelas dan pembentukan pengadilan baru serta SDM Mahkamah Agung & Badan Peradilan di Bawahnya.
Bertindak selaku narasumber dari Kamar Agama Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. “Hakim hendaklah berperilaku jujur dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela serta bersikap professional”. Beliau juga menghimbau agar satuan kerja dengan sungguh-sungguh mengimplementasikan PERMA yang berkaitan dengan E-Court terutama PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 serta tatacara pemanggilan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama MA dengan PT Pos tanggal 22 Mei 2023. Untuk perkara Gugatan Sederhana (GS) tidak hanya bertumpu pada jumlah uangnya semata, tetapi melihat kemungkinan pihak-pihak yang terkait (yang merupakan tugas Hakim dalam pemeriksaan awal ketika menentukan diterima atau tidaknya sebagai Perkara GS).
Berita Terkait: