Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh KPPN Bojonegoro
Selasa, 21 Februari 2023 Pejabat Pembuat Komitmen Siti Sopiyah, S.SI. dan Bendahara Pengeluaran Irma Latifatul Laily, S.Kom mengikuti Sosialisasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bojonegoro. Sosialisasi diselenggarakan mengenai Penggunaan Katu Kredit Pemerintah Domestik bagi Seluruh Satuan Kerja di Wilayah Kerja KPPN Tipe A2 Bojonegoro. Bertempat di Aula Rajekwesi KPPN Tipe A2 Bojonegoro, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran di Wilayah Satuan Kerja KPPN Bojonegoro hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Sosialisasi diselenggarakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan upaya peningkatan pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Bertindak sebagai narasumber Bapak Glen selaku Retail Credit Payment Card Department BRI Kanwil Surabaya. Beliau menjelaskan pentingnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dalam keperluan Belanja Pemerintah.
Dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, maka pengguna dapat menikmati kelebihan berupa kebebasan dari PPN dan PPh 22. Dalam penggunaannya, transaksi KKP Domestik dapat melalui mobile banking dan QRIS. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) terbagi menjadi KKP Domestik dan KKP Existing, perbedaan tersebut terdapat pada KKP Domestik menggunakan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) sedangkan KKP Existing menggunakan Mastercard/Visa. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dimaksudkan untuk memaksimalkan efisensi dan efektivitas dalam pembelanjaan negara. –AR
Berita Terkait: