Upaya Meningkatkan Efektivitas dan Efesiensi Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata
Senin, 20 Februari 2023 telah dilaksanakan Acara Peresmian PTSP dan Aplikasi E-LIT Pengadilan Negeri Surabaya dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Acara yang dilaksanakan melalui zoom meeting tersebut juga dalam rangka pembinaan oleh Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Lamongan Drs. M. Sakdulloh, S.H., Panitera Sugeng Hariyadi, S.H., dan Panitera Muda Permohonan Supardi, S.H., M.H. dengan khidmat mengikuti acara yang diselenggarakan secara daring tersebut di Ruang Media Center.
Bertindak sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Samsul Ma'arif, S.H., LL.M., P.hD yang juga selaku Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan. Administrasi perkara berbasis elektronik dibutuhkan guna menunjang prioritas pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah berbasis teknologi. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Adapun latar belakang perubahan Perma Nomor 1 Tahun 2019 adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi administrasi dan persidangan perkara perdata. Hal tersebut dilaksanakan melalui pembaharuan Aplikasi E-Court, di mana para pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara secara online (e-Filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-Payment), pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-Litigation). Perubahan tersebut dilakukan dengan harapan dapat menghemat waktu karena tidak perlu lagi ke pengadilan, Dapat mendaftar kapanpun dan dimanapun, Biaya lebih ringan (panjar dan operasional), Administrasi perkara berbasis Paperless, Proses pemanggilan/pemberitahuan lebih cepat dan lebih sederhana, Tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yurisdiksi. –AR
Berita Terkait: