Sosialisasi Kebijakan Revisi Anggaran Hasilkan Penyusunan Anggaran Yang Berkualitas
Pengadilan Agama Lamongan Rabu (30/08/23) mengikuti sosialisasi kebijakan revisi anggaran yang tertuang dalam PMK 62/2023. Sosialisasi diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Dalam tajuk AP Corner Eps. 21, sosialisasi secara daring tersebut diikuti oleh seluruh aparatur dari Kementerian/Lembaga/BLU di seluruh Indonesia. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan PA Lamongan turut mengikuti sosialisasi yang berlangsung pukul 08.30-11.30 WIB tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Bambang Juli Istanto Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan BPPK Kemenkeu. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa instansi perlu meminimalkan kegiatan revisi anggaran karena akan berpengaruh terhadap penilaian IKPA. “Semakin sedikit frekuensi revisi anggaran sebuah instansi, maka semakin baik kualitas perencanaan instansi tersebut.” Jelas beliau. Bertindak selaku Moderator Achmad Zunaidi Widyaiswara Ahli Muda Pusdiklat AP Kemenkeu. Menurut beliau, yang melatarbelakangi lahirnya PMK Nomor 23 Tahun 2023 adalah sebagai langkah harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang perencanaan, pelaksanaan anggaran, akuntansi serta pelaporan keuangan.
Materi Sosialisasi Kebijakan Revisi Anggaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 disampaikan pertama oleh narasumber Adi Prasetyo Kepala Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu. “Adapun maksud dan tujuan dari PMK 62/2023 adalah agar tercipta tata kelola pelaksanaan anggaran yang lebih baik (menghilangkan tumpang tindih antar PMK). Kedua, untuk menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien (kualitas perencanaan dan belanja negara). Selain itu, peraturan tersebut juga sebagai langkah modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga good governance. Terakhir, aturan tersebut juga digunakan untuk mencapai target output dan outcome melalui monev yang terintegrasi.” Papar beliau.
Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan materi kedua dari Syafaat Budiyuwono Kepala Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III DJPb Kemenkeu. Beliau menjelaskan tentang kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dalam revisi anggaran. Ruang lingkup revisi kewenangan DJPb diantaranya Revisi Anggaran kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Revisi Anggaran kewenangan Kanwil DJPb serta Revisi Anggaran kewenangan K/L dengan pengesahan DJPb. Selain itu, Revisi Anggaran DIPA BLU dan Batas akhir penerimaan usulan dan penyampaian pengesahan Revisi Anggaran juga masih menjadi ruang lingkup revisi kewenangan DJPb.” Jelas beliau dalam pemapran materinya.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi bersama dan tanya jawab dari para peserta sosialisasi. Moderator Achmad Zunaidi Widyaiswara Ahli Muda Pusdiklat AP Kemenkeu menutup kegiatan dengan penyampaian rangkuman materi. “Terkait dengan kebijakan revisi anggaran yang diatur dalam PMK 62/2023, banyak hal yang telah dilimpahkan kewenangan revisinya kepada K/L. Namun, hanya satu yang masih tertingal di DJA yakni apabila masih terdapat proses penelaahan. Segala hal yang terkait dengan revisi administratif diserahkan kepada K/L, hanya saja masih terdapat proses pengesahan DIPA Petikan. Mengenai revisi pada satker BLU dan satker yang bersumber pada PNBP, diharapkan semakin mempermudah dan menguatkan aturan dengan adanya PMK No. 23 Tahun 2023 ini.” Tutup beliau.
Berita Terkait: