Sidang Keliling PA. Lamongan Di Kecamatan Ngimbang
Sidang Keliling yang keenam sekaligus sidang keliling terakhir untuk PA. Lamongan digelar di kantor Camat Kecamatan Ngimbang Kab. Lamongan pada tanggal 27 September 2019. Tim Sidang keliling terakhir tersebut terdiri dari 2 majelis hakim, yakni majelis dengan Ketua Majelisnya Drs H. Kasnari, M.H. dan majelis lain yang diketuai oleh H. Moh. Yasin, S.H. serta beberapa personil lain yang membantu jalannya sidang keliling. Tim sidang keliling berangkat dari PA. Lamongan sebelum jam 7.00 pagi mengingat perjalanan dari Pengadilan Agama Lamongan ke Kecamatan Ngimbang cukup jauh, namun perjalanan panjang itu tidak terasa karena melewati jalan mulus dan suasana asri pedesaan yang cukup dingin dan indah yang dapat dinikmati sepanjang perjalanan, hanya sayangnya sepanjang jalan adalah hutan Jati yang kering akibat kemarau panjang, namun pepohonan jati yang kering merupakan pemandangan yang indah bagaikan musim gugur. Tiba di lokasi sidang keliling pada jam pada jam 08. 00 WIB dan Ketua PA. Lamongan, Dr. Hj. Harijah D., M.H., beserta rombongan disambut hangat oleh Camat Ngimbang. Tim sidang keling secara lengkap menurunkan tim IT., agar tetap one minut dan one publish berjalan serta juga menyertakan kasir, agar setiap perkara putus, uang sisa panjar dikembalikan pada sidang keliling tersebut dan tidak perlu lagi para pihak kep Pengadilan Agama Lamongan.
Acara pembukaan sidang keliling di buka jam 8 lewat yang dihadiri oleh Camat Ngimbang. Dalam sambutannya, Camat Ngimbang sangat bersyukur Kecamatan Ngimbang dipilih menjadi salah satu tempat sidang keliling dan berharap para pihak mengurungkan niatnya bercerai. Ketua PA. Lamongan dalam sambutannya mengucapkan terimah kasih banyak atas fasilitas yang disiapkan untuk sidang keliling dan menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah juga memfasilitasi PA. Lamongan dalam kegiatan pelayanan dengan Mobil Inova, salah satunya untuk kegiatan sidang keliling. Masyarakat sangat puas atas sidang keliling yang dilaksanakan tersebut, di samping dekat dengan tempat tinggal mereka juga, juga langsung menerima penetapan 20 menit setelah penetapan dibacakan. Upaya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan. Sikap sangat puas ditunjukkan masyarakat merupakan kebahagian bagi kami dari Pengadilan Agama Lamongan.
Berita Terkait: