Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penyelesaian Perkara
Rapat monitorig dan evaluasi percepatan penyelesaian perkara di gelar di ruang ketua PA. Lamongan yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 19 juni 2019. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua PA. Lamongan, Dr. Hj. Harijah D., M.H. dan dihadiri para hakim PA. Lamongan:
Agenda rapat adalah percepatan penyelesaian perkara dan court calender;
Beberapa permasalahan yang dimunculkan oleh para hakim terkait dengan penanganan perkara lewat 5 bulan dengan 3 permasalahan pokok, yaitu:
- Perkara terhambat penyelesaiannya karena menunggu izin PNS/TNI-Polri.
- Semula alamat tergugat/termohon tidak ghaib, lalu dighaibkan.
- Para sering tidak hadir.
Sebagai solusi yang disepakati dalam rapat:
- Untuk perkara PNS/TNI-Polri, sebelum didaftarkan, disarankan untuk mengurus izin lebih dahulu, namun apabila tetap ingin mendaftarkan perkaranya, maka waktu yang diberikan adalah 3 bulan.
- Untuk perkara semula alamat termohon/tergugat dicantumkan dalam alamat tertentu, namun setelah jurusita memanggil dan tidak menemukan alamat Termohon atau Tergugat, maka berdasarkan berita acara relass tersebut, pihak Penggugat dapat merobah alamatnya menjadi ghaib pada sidang pertama, sehingga waktu persidangan dengan tundaan 4 bulan ditambah dengan waktu sidang pertama tidak akan lewat 5 bulan. Dapat juga disarankan kepada Penggugat/Pemohon untuk mencabut perkaranya dengan mancari alamat Termohon atau Tergugat lebih awal.
- Bagi kasus perkara yang para sering tidak hadir dalam sidang, maka sejak awal ketua majelis membuat court calender dan membacakan kepada pada pihak wakttu tahapan sidang agar tidak lewat 5 bulan.
Acara rapat berlangsung dari jam 8.00 pagi sampai jam 9.00, karena para hakim akan bersidang dan sidang dimulai tepat jam 9.00 pagi.
Berita Terkait: