logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1198

Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penyelesaian Perkara

            Rapat monitorig dan evaluasi percepatan penyelesaian perkara di gelar di ruang ketua PA. Lamongan yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 19 juni 2019.  Rapat tersebut dipimpin oleh ketua PA. Lamongan, Dr. Hj. Harijah D., M.H. dan dihadiri para hakim PA. Lamongan:

Agenda rapat adalah percepatan  penyelesaian perkara dan court calender;

Beberapa permasalahan yang dimunculkan oleh para hakim terkait dengan penanganan perkara lewat 5 bulan dengan 3 permasalahan pokok, yaitu:

  1. Perkara terhambat penyelesaiannya karena menunggu izin PNS/TNI-Polri.
  2. Semula alamat tergugat/termohon tidak ghaib, lalu dighaibkan.
  3. Para sering tidak hadir.

         Sebagai solusi yang disepakati dalam rapat:

  1. Untuk perkara PNS/TNI-Polri, sebelum didaftarkan, disarankan untuk mengurus izin lebih dahulu, namun apabila tetap ingin mendaftarkan perkaranya, maka waktu yang diberikan adalah 3 bulan.
  2. Untuk perkara semula alamat termohon/tergugat dicantumkan dalam alamat tertentu, namun setelah jurusita memanggil dan tidak menemukan alamat Termohon atau Tergugat, maka berdasarkan berita acara relass tersebut, pihak Penggugat dapat merobah alamatnya menjadi ghaib pada sidang pertama, sehingga waktu persidangan dengan tundaan 4 bulan ditambah dengan waktu sidang pertama tidak akan lewat 5 bulan.  Dapat juga disarankan kepada Penggugat/Pemohon untuk mencabut perkaranya dengan mancari alamat Termohon atau Tergugat lebih awal.
  3. Bagi kasus perkara yang para sering tidak hadir dalam sidang, maka sejak awal ketua majelis membuat court calender dan membacakan kepada pada pihak wakttu tahapan sidang agar tidak lewat 5 bulan.

 Acara rapat berlangsung dari jam 8.00 pagi sampai jam 9.00, karena para hakim akan bersidang dan sidang dimulai tepat jam 9.00 pagi.

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com