RAPAT PEMBINAAN KETUAN DAN MONEV APM
Rapat bulan PA. Lamongan digelar di ruang sidang utama PA. Lamongan pada tanggal 30 April 2019. Rapat itu dipimpin langsung oleh ketua PA. Lamongan, Dr. Hj. Harijah D., M.H. dengan agenda rapat: Pembinaan dan MONEV APM.
Peserta rapat adalah ketua, wakil, hakim, Panitera, sekretaris dan seluruh pegawai PA. Lamongan serta tenaga kontrak, bahkan Para Calon Hakim yang magang di PA. Lamongan juga mengikuti rapat. Pada kesempatan itu ketua PA. Lamongan memberikan pembinaan sebagai berikut:
- PA. Lamongan Dalam proses menuju WBK, semua pegawai siap melaksanakan komitmen “PA. Lamongan bebas dari korupsi mulai dari Saya”.
- Aturan disiplin berdasarkan Perma no. 7, 8, 9 serta kode etik hakim, kode etik panitera/PP dan JSP harus selalu menjadi pedoman.
- Lembar kerja harian harus diefektifkan.
- Pada saat asesment, baik APM maupun WBK yang memberikan penjelasan apabila diminta adalah terkait dengan tupposinya.
- Memahami sop bidang tugas masing-masing dan kreatif mencari apa tupoksinya karena sudah ada di link yang bisa diakses oleh semua pegawai.
- Visi misi PA Lamongan wajib dihapal semua hakim, pegawai dan tenaga kontrak.
- 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin). Ringkas memisahkan sesuatu sesuai dengan kebutuhan (barang tidak digunakan, alihkan tempatnya). Rapi menyimpan segala sesuatu sesuai tempatnya. Resik Bersih lingkungan kerja dan tempat kerja. Rawat mempertahankan hasil yang sudah dicapai. Rajin. Menciptakan kebiasaan menjaga dan meningkatkan kinerja.
- Untuk kegiatan PS, sita eksekusi, pengeluaran sesuai dengan SK ketua, dan u personil yang turun diperkenankan ada biaya kecuali biaya perjalanan atau struk bensin.
Untuk Monev APM, Ketua PA. Lamongan mendengar laporan sekretaris tentang telah diinventarisir kekurangan-kekurangan dokumen APM yang telah diinventarisir dan perlu segera dilengkapi. Penanganannya secara cepat dengan membentuk tiga Tim dan masing-masing penanggung jawab tim yang ditunjuk, juga memilih anggota tim itnya yang terdiri dari tenaga kontrak dan para cakim dengan batasan wakru penyempurnaan dokumen pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019.
Berita Terkait: