Scoping Study Demi Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian Yang Lebih Baik di Indonesia
Deputi Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Senin (02/12/24) menyelenggarakan Scoping Study Terkait Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia. Bertempat di Ruang Media Center, Wakil Ketua Husnawati, S.Ag., M.Sy., dan Panitera Ahmad Priyadi, S.H., turut mengikuti peluncuran scoping study yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menginstruksikan kepada para pimpinan Pengadilan Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama untuk mengikuti acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Kegiatan dilaksanakan secara online maupun offline bertempat di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta.
Peluncuran Scoping Study ini dilatarbelakangi oleh permasalahan masih adanya 465.063 perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Setiap tahunnya, hampir 500.000 kasus perceraian diajukan ke pengadilan di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan lebih dari 850.000 anak merasakan dampaknya. Adapun dampak nyata dari situasi serius ini adalah mayoritas kasus tidak memiliki pengaturan yang jelas mengenai hak asuh, tunjangan, dan kebutuhan lainnya untuk memastikan anak-anak memiliki tempat tinggal, pangan, pakaian, pendidikan, dan pengasuhan yang layak.
Oleh karena itu, Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan peluncuran Scoping Study Terkait Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia. Tujuan pertamanya adalah untuk mendiseminasikan isu-isu strategis dan temuan kunci dalam studi terkait pelaksanaan putusan perceraian terutama bagi ASN, pegawai swasta. Hal tersebut mencakup inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pengadilan dalam meningkatkan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Kedua, tujuannya adalah untuk memaparkan dan memperoleh tanggapan dari Kementerian/Lembaga terkait usulan dan rekomendasi ke depan untuk perbaikan mekanisme pelaksanaan putusan yang juga sebagai bahan masukan bagi perencanaan 5 (lima) tahun ke depan dalam RPJMN 2025-2029.
Salah satu narasumber Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M., dari Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2021. Dalam Pasal 77, dinyatakan bahwa Langkah pencegahan dilakukan melalui memberikan pembinaan kepada orang tua tentang hak anak agar tidak diperlakukan salah dan diterlantarkan, memberikan layanan kebutuhan dasar, memberikan akses pendidikan dan memberikan pelatihan keterampilan atau kerja mandiri. Beliau juga menjelaskan bahwa keluarga sebagai institusi terkecil dari masyarakat menjadi cermin kemajuan suatu masyarakat. Apabila suatu ketahanan keluarga semakin baik, maka secara agregat ketahanan di masyarakat semakin baik pula dan akhirnya ketahanan suatu negara menjadi semakin kuat. Oleh karenanya, Kualitas keluarga menentukan kualitas masyarakat serta kualitas bangsa dan negara. Diharapkan melalui Scoping Study ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam meluncurkan aturan bagi Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia.
Berita Terkait: