logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 810

Rapat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Tahun 2020

                 Rapat pembinaan dan evaluasi kinerja tahun 2019 PA. Lamongan digelar pada hari Jumat tanggal 3 januari 2020.  Rapat tersebut dipimpin oleh ketua PA. Lamongan, Dr. Hj. Harijah D., M.H. dan dihadiri para hakim dan seluruh pegawai PA. Lamongan.

          Acara diawali dengan pembinaan oleh Ketua PA. Lamongan dengan item-item pembinaan sebagai berikut:

  1. Mengawali tahun baru 2020, dingatkan tentang Kedisiplinaan masuk kantor, jam kantor serta jam istirahat, pakaian dinas tetap berpedoman pada aturan yang ada.
  2. Izin tidak masuk kantor hanya 2 hari dalam setahun bagi hakim.
  3. Tata cara persidangan dipatuhi dan bertutur sapa yang tidak menyinggung atau ada kesan keperpihakan, bertutur kata yang menyejukkan dalam sidang, hindari nada keras yang dianggap marah-marah oleh pihak berperkara, karena yang datang masyarakat yang penuh dengan permasalahan dalam kehidupannya dan sangat sensitif.
  4. Hindari perkara NO. Terutama perkara permohonan, dan berikan kesempatan perbaikan gugatan kepada para pihak.
  5. Putusan yang akan diambil para pihak dibaca baik-baik dulu, termasuk pertugas meja 3 (paling tidak amarnya)..kalau ada kejanggalan – laporkan ke majelisnya.
  6. Untuk perkara ada eksepsi, konpensi, rekonpensi dipertimbangkan hukum harus dipilah, demikian juga amarnya.
  7. Untuk sita sebaiknya ditangguhkan dulu untuk mendengar para pihak.
  8. Untuk perkara-perkara khusus, ketua memberikan petunjuk setelah mejelisnya memberikan laporan kepada pimpinan, bukan berarti intervensi.
  9. Seluruh kegiatan kantor baik kepaniteraan maupun maupun sekertariat dilaporkan ke pimpinan lebih dahulu;
  10. Lembar kerja setiap hari diisi untuk seluruh pegawai.
  11. Program prioritas 2020 adalah:
  • Percepatan Penyelesaian Perkara (menaikkan rangking SIPP) dengan sidang keliling, evaluasi dan reword untuk hakim dan panitera yang terbanyak menyelesaikan perkara per semester, termasuk peningkatan kualitas putusan;
  • E litigasi... evaluasi dan reword untuk hakim dan panitera yang terbanyak elitgasi perkara per semester;
  • Perbaikan sapras untuk PTSP, Ruang tunggu, Go Green dan Clean;
  • Mou dengan lembaga/instansi untuk sosialisasi WBK PA. Lamongan menuju WBBM, dan untuk WBBM, perlu studi banding ke Polres Lamongan;
  • Untuk eletigasi ada tiga syarat, setelah mediasi, persetujuan pihak dan court celender (perkara contentius), apabila e court tidak elitasi, maka ada penetapan ketua majelis bahwa perkara tidak dapat dilanjutkan e litgasi dengan alasan misalnya, pihak T tidak setuju atau pihak T tidak pernah hadir;
  • Persiapan PA. Lamongan untuk WBBM, harus ada inovasi baru;
  • Mou dengan berbagai pihak sangat terkait dengan kepercayaan masyarakat khususnya untuk PA. Lamongan.

Evaluasi:

  1. Penghargaan kepada majelis dan PP terbanyak menyelesaikan perkara. Hakim adalah Drs. H. Ali Badaruddin, S.H., M.H., Drs. H. Kasnari, Dra. Hj. Padiiyatul Indah  dan Drs. Faisal, MH.  Dari PP adalah: Sirojuddin, S.H., Fakhrurozi, S.H., Khulaifah, SH., dan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H.
  2. Penghargaan kepada majelis dan PP terbanyak perkara E litigasi. Majelis A. dengan PP. Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H.
  3. Penghargaan juga diberikan kepada Jurusita, Harno, S.H.
  4. Apresiasi kepada tenaga yang berperan membersihkan kantor setiap harinya

Semoga lebih semangat untuk ditahun 2020

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com