Rapat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Tahun 2020
Rapat pembinaan dan evaluasi kinerja tahun 2019 PA. Lamongan digelar pada hari Jumat tanggal 3 januari 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh ketua PA. Lamongan, Dr. Hj. Harijah D., M.H. dan dihadiri para hakim dan seluruh pegawai PA. Lamongan.
Acara diawali dengan pembinaan oleh Ketua PA. Lamongan dengan item-item pembinaan sebagai berikut:
- Mengawali tahun baru 2020, dingatkan tentang Kedisiplinaan masuk kantor, jam kantor serta jam istirahat, pakaian dinas tetap berpedoman pada aturan yang ada.
- Izin tidak masuk kantor hanya 2 hari dalam setahun bagi hakim.
- Tata cara persidangan dipatuhi dan bertutur sapa yang tidak menyinggung atau ada kesan keperpihakan, bertutur kata yang menyejukkan dalam sidang, hindari nada keras yang dianggap marah-marah oleh pihak berperkara, karena yang datang masyarakat yang penuh dengan permasalahan dalam kehidupannya dan sangat sensitif.
- Hindari perkara NO. Terutama perkara permohonan, dan berikan kesempatan perbaikan gugatan kepada para pihak.
- Putusan yang akan diambil para pihak dibaca baik-baik dulu, termasuk pertugas meja 3 (paling tidak amarnya)..kalau ada kejanggalan – laporkan ke majelisnya.
- Untuk perkara ada eksepsi, konpensi, rekonpensi dipertimbangkan hukum harus dipilah, demikian juga amarnya.
- Untuk sita sebaiknya ditangguhkan dulu untuk mendengar para pihak.
- Untuk perkara-perkara khusus, ketua memberikan petunjuk setelah mejelisnya memberikan laporan kepada pimpinan, bukan berarti intervensi.
- Seluruh kegiatan kantor baik kepaniteraan maupun maupun sekertariat dilaporkan ke pimpinan lebih dahulu;
- Lembar kerja setiap hari diisi untuk seluruh pegawai.
- Program prioritas 2020 adalah:
- Percepatan Penyelesaian Perkara (menaikkan rangking SIPP) dengan sidang keliling, evaluasi dan reword untuk hakim dan panitera yang terbanyak menyelesaikan perkara per semester, termasuk peningkatan kualitas putusan;
- E litigasi... evaluasi dan reword untuk hakim dan panitera yang terbanyak elitgasi perkara per semester;
- Perbaikan sapras untuk PTSP, Ruang tunggu, Go Green dan Clean;
- Mou dengan lembaga/instansi untuk sosialisasi WBK PA. Lamongan menuju WBBM, dan untuk WBBM, perlu studi banding ke Polres Lamongan;
- Untuk eletigasi ada tiga syarat, setelah mediasi, persetujuan pihak dan court celender (perkara contentius), apabila e court tidak elitasi, maka ada penetapan ketua majelis bahwa perkara tidak dapat dilanjutkan e litgasi dengan alasan misalnya, pihak T tidak setuju atau pihak T tidak pernah hadir;
- Persiapan PA. Lamongan untuk WBBM, harus ada inovasi baru;
- Mou dengan berbagai pihak sangat terkait dengan kepercayaan masyarakat khususnya untuk PA. Lamongan.
Evaluasi:
- Penghargaan kepada majelis dan PP terbanyak menyelesaikan perkara. Hakim adalah Drs. H. Ali Badaruddin, S.H., M.H., Drs. H. Kasnari, Dra. Hj. Padiiyatul Indah dan Drs. Faisal, MH. Dari PP adalah: Sirojuddin, S.H., Fakhrurozi, S.H., Khulaifah, SH., dan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H.
- Penghargaan kepada majelis dan PP terbanyak perkara E litigasi. Majelis A. dengan PP. Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H.
- Penghargaan juga diberikan kepada Jurusita, Harno, S.H.
- Apresiasi kepada tenaga yang berperan membersihkan kantor setiap harinya
Semoga lebih semangat untuk ditahun 2020
Berita Terkait: