Memaksimalkan Pelayanan Masyarakat dengan Sidang Keliling Terpadu
Demi tercapainya pelayanan masyarakat yang prima, di awal tahun ini Pengadilan Agama Lamongan kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling terpadu. Berbeda dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya, kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan pada Jumat, 04 Februari 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Sidang keliling terpadu ini bertujuan agar lebih mempermudah para pihak berperkara untuk datang menghadap persidangan dikarenakan alamat para pihak yang cukup jauh dari Kantor Pengadilan Agama Lamongan itu sendiri. Penjaringan pihak berperkara yang didaftarkan pada program sidang keliling ini meliputi para pihak yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Tikung, Kembangbahu, Sarirejo, Mantup, Sambeng, Modo, Ngimbang, Bluluk, dan Sukorame Kabupaten Lamongan. Akhirnya sejumlah 16 perkara untuk perkara gugatan dan 5 perkara untuk perkara permohonan dispensasi kawin telah didaftarkan untuk sidang keliling kloter pertama ini.
Proses persidangan yang ada pada sidang keliling memang tak jauh berbeda dari persidangan pada umumnya dan dilaksanakan tertutup di dalam sebuah ruangan yang sudah ditata rapi sesuai SOP persidangan. Kali ini sidang keliling terdiri dari dua majelis hakim, yang pertama untuk jenis perkara gugatan diketuai oleh Drs. H. Nuril Ihsan, dengan dua anggotanya yakni Drs. H. Moh. Fadli, S.H., M.A., dan Drs. H. Ach. Shofwan MS, S.H., M.A. Kemudian untuk jenis perkara permohonan yakni perkara Dispensasi Kawin, dipimpin oleh hakim tunggal, Drs. H. M. Bisyri, S.H., M.H.
Kegiatan ini dibuka terlebih dahulu secara resmi dengan dihadiri oleh wakil ketua dan panitera Pengadilan Agama Lamongan, Slamet Arifin, S.H., M.H. selaku Camat Kecamatan Tikung, satuan keamanan dari TNI dan kepolisian Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan serta tak lupa para pihak pencari keadilan. Selain kegiatan persidangan, para pihak berperkara yang berdomisili di sekitar Kecamatan Tikung juga dapat mengambil akta cerai dengan harapan agar jarak rumah dengan tempat pengambilan akta cerai tersebut lebih dekat dan mudah dijangkau. Sidang keliling di Kantor Kecamatan Tikung ini nantinya akan dibagi dalam beberapa sesi waktu yang berbeda yang mana untuk kegiatan selanjutnya akan diadakan pada tanggal 11 Februari 2022 dan 18 Februari 2022.
Berita Terkait: