MoU Bersama LBH Anak Bangsa Mandiri
Seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat berperkara, peradilan agama tentunya sangat memperhatikan pemberian layanan hukum utamanya bagi masyarakakat tidak mampu secara ekonomi. Sebagaimana tertuang dalam PERMA RI Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Lamongan memberikan kesempatan kembali bagi para pencari keadilan untuk lebih mudah mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis dengan ditandainya MOU/Nota Kesepakatan dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) "Anak Bangsa Mandiri". Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 03/01/22 pukul 13.00 WIB Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Lamongan.
Kembali melanjutkan kontrak, LBH "Anak Bangsa Mandiri" yang diketuai oleh Agus Happy Fajariyanto, S.H. tersebut mendapatkan kesempatan memperpanjang kontraknya hingga 23 Desember 2022 mendatang. Turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Lamongan, penandatanganan MOU tentang layanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) tersebut diharapkan mampu memberikan akses bagi para pencari keadilan yang membutuhkan untuk mengajukan konsultasi dan mendapatkan informasi di Pengadilan Agama Lamongan. Dengan begitu, para pihak pencari keadilan akan sangat terbantu dalam proses penyelesaian perkaranya. Bersamaan dengan komitmen dalam pembangunan Zona Integritas, PA Lamongan akan terus berupaya memaksimalkan peningkatan pelayanan terpadu terhadap masyarakat dengan berbagai bentuk kerjasama lainnya. (tim/ikh)
Berita Terkait: