Melalui Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI, Tingkatkan Upaya Transformasi Digital Dalam Dunia Peradilan Yang Selaras Dengan Nilai Integritas
PA Lamongan turut mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan Senin 18/12/23 s.d. Selasa 19/12/23. Pimpinan, Hakim serta Aparatur PA Lainnya dengan cermat menyimak materi yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Plt. Sekretaris beserta Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. Beberapa materi yang dipaparkan antara lain Profiling Integritas beserta Persoalan Teknis Dan Administrasi Yudisial Dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Bertempat di Media Center, para peserta zoom dengan seksama mendengarkan penyampaian materi dari narasumber. PERMA No. 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik membawa transformasi digital bagi dunia peradilan di Indonesia. Dalam PERMA tersebut, dijelaskan bahwa seluruh Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali Wajib Dilakukan Secara Elektronik. Selain itu, terdapat kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa hambatan waktu dan tempat.
Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H. menjelaskan tentang potret profiling integritas hakim dan aparatur peradilan. Profiling integritas merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi tentang profil hakim dan aparatur peradilan terkait integritas, profesionalisme, kesusilaan dan lain-lain di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Hal tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait integritas dan aparatur peradilan yang hasilnya akan dikumpulkan sebagai data peta integritas pada Badan Pengawasan. Hasilnya akan disajikan pada Pimpinan Mahkamah Agung RI untuk menjadi pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi.
Hasil Profiling Integritas diklasifikasikan dengan menguji 3 (tiga) aspek yakni Integritas, Profesionalisme dan Kesusilaan. Untuk Aspek Integritas berkaitan dengan tingkat kejujuran (bersih/tidaknya) hakim dan aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Profesionalisme berkaitan dengan apakah hakim dan aparatur peradilan benar-benar menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaannya secara efektif dan efisien. Terakhir Aspek Kesusilaan berkaitan dengan ketaatan hakim dan aparatur peradilan terhadap norma norma sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Berita Terkait: