Melalui Bimbingan Teknis Eksekusi Hasilkan Kualitas Putusan Para Pihak Yang Pasti
Dengan tema "Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama”, Para Pimpinan, Hakim serta Tenaga Teknis lainnya Jum'at (24/11/23) mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Bertempat di Media Center PA Lamongan, Bimtek yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh tenaga teknis Peradilan Agama seluruh Indonesia. Bertindak selaku narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan tentang banyak materi Eksekusi baik Eksekusi Putusan maupun Non Putusan.
Untuk Eksekusi Putusan, dilaksanakan apabila Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Namun, tidak termasuk Putusan Serta Merta, Putusan Provisional dan Akta Perdamaian. Dalam Ekseskusi Putusan juga harus mengandung amar condemnatoir atau di dalam putusannya memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Selain itu, Eksekusi Putusan dilakukan apabila Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
Di sisi lain, Eksekusi Non Putusan (termasuk Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia dan Hipotek) mensyaratkan harus ada Perjanjian Pokok di dalamnya. Selain Perjanjian Pokok, Perjanjian ikutan peletakan jaminan dan Wanprestasi juga harus ada untuk dapat dilaksanakannya Eksekusi Non Putusan. Ketika objek Eksekusi telah dilakukan Somasi dan jumlah hutang sudah fix (tetap), maka Eksekusi juga dapat dilaksanakan.
Dalam Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dijelaskan bahwa setiap pelaksanaan lelang disyaratkan harus terdapat Nilai Limit. Nilai limit ditetapkan oleh Penjual berdasarkan laporan hasil penilaian oleh Penilai, laporan hasil penaksiran oleh Penaksir atau harga perkiraan sendiri. Penilai merupakan pihak yang memperoleh izin resmi dan memenuhi kualifikasi dalam melakukan penilaian. Sedangkan Penaksir merupakan Pihak internal Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan serta pengetahuan aparatur Peradilan Agama dalam hal Eksekusi sehingga kualitas putusan perkara yang diajukan para pihak semakin meningkat.
Berita Terkait: