Eksekusi PA Lamongan Berhasil dan Lancar Dengan Kesepakatan antara Pemohon dan Termohon
Kamis (07/12/23) Pengadilan Agama Lamongan telah berhasil melaksanakan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 0091/Pdt.G/2015/PTA.Sby Tanggal 30 Maret 2015. Putusan PTA Surabaya yang menjadi dasar pelaksanaan Eksekusi tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Ahmad Sholihin, S.Ag. sebagai Jurusita Pengadilan Agama Lamongan. Beliau didampingi oleh dua orang saksi H. Maftuhin, S.H. dan Setianto, S.H., M.H. yang merupakan Pegawai Pengadilan Agama Lamongan.
Tim Eksekutor ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Lamongan dengan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PA.Lmg tanggal 9 November 2023. Tim Eksekutor telah tiba di obyek yang menjadi Eksekusi dalam perkara ini di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Setibanya di lokasi, Tim bertemu langsung dengan Pemohon Eksekusi, Lurah Tumenggungan dan Juru ukur BPN Kabupaten Lamongan. Namun, Termohon Eksekusi tidak datang di lokasi obyek Eksekusi.
Selanjutnya Eksekutor beserta saksi-saksi dan Pemohon eksekusi datang ke tempat yang menjadi obyek Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi didampingi oleh Juru ukur BPN Kabupaten Lamongan Astika Syailindra Dewi Rani, A.P. dan Dhomi Dwi Nur Prasetyo serta Lurah Tumenggungan Sri Wahyujati, S.AP. Obyek Eksekusi berupa Tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 781 dengan luas 9680 m² dan sertifikat Nomor 782 dengan luas 9892 m².
Setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh kedua belah pihak, petugas eksekusi membacakan berita acara eksekusi. Tim Eksekutor telah menyerahkan secara resmi bagian harta waris milik Pemohon Eksekusi. Sedangkan bagian dari ahli waris lainnya telah ada kesepakatan diantara para ahli waris tersebut yang dibuat dihadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang mana telah disepakati tentang ukuran dan letak bagian tanahnya masing-masing dan sesuai dengan isi berita acara aanmaning tanggal 31 Oktober 2023 yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I dan Turut Termohon Eksekusi II.
Berita Terkait: