Langkah Wujudkan Lamongan Sebagai Kabupaten Layak Anak
Dalam rangka penyusunan dokumen rencana strategis yang lebih terarah, fokus, tematik dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Lamongan Selasa (05/09/23) menyelenggarakan Sosialisasi. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Peraturan Bupati Lamongan tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA). Sekretaris Pengadilan Agama Lamongan Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP. turut menghadiri sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Kegiatan sosialisasi dan penyusunan Peraturan Bupati tersebut bertempat di Ruang Rapat Chandra Kirana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jl. Veteran No. 37 Lamongan.
Bertindak selaku narasumber yakni Bapak Tio dan Bapak Dito dari Universitas Brawijaya Malang. Tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi yakni untuk memetakan kondisi eksisting pelaksanaan Kabupaten Layak Anak. Selain itu, penyusunan rencana aksi daerah juga dilakukan untuk menyusun logical frame work peran kolaborasi antar stakeholder dalam rangka peningkatan kinerja KLA. Perlindungan Anak salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jaminan pemenuhan hak anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Anak merupakan pilar dan generasi utama dalam membangun Indonesia Emas Tahun 2045 mendatang. Oleh karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan dan penjaminan atas pendidikan, gizi, kesehatan dan lingkungan memadai yang mendukung perkembangannya. Dalam rangka menyelenggarakan perlindungan anak di daerah, maka dilakukan Pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dengan adanya KLA Kabupaten Lamongan ini diharapkan tercipta integrasi dengan rencana pembangunan daerah serta integrasi dengan stakeholder dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak juga diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Selain itu, dalam Peraturan Menteri tersebut juga memuat pedoman perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana. Dengan adanya Sosialisasi dan Penyusunan Peraturan Bupati ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab bagi negara, pemerintah, orang tua dan keluarga untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
Berita Terkait: