Pelayanan Merupakan Garda Terdepan Pengadilan Agama Lamongan
“Maklumat Pelayanan tidak hanya harus dihafal, namun diresapi dan dilaksanakan.” Ujar Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. H. Abdurahman, S.H., M.H. sebagai pemimpin briefing pagi Selasa, 02 Agustus 2022. Briefing pagi dilaksanakan di ruang PTSP pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh petugas PTSP, Gugatan Mandiri dan MPP.
Ketua PA Lamongan tak henti-hentinya mengingatkan petugas untuk memahami tugas pokok dan fungsi pelayanan karena pelayanan merupakan garda terdepan yang mencerminkan wajah dari Pengadilan Agama Lamongan. Beliau juga mewajibkan petugas untuk selalu menaati SOP yang berlaku agar pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur. Selain sebagai panduan dalam bekerja, SOP juga menjadi dasar hukum yang kuat apabila terjadi hal-hal di luar kendali.
Pelayanan PA Lamongan juga diharapkan terlaksana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Contante Justitie). Asas ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan efisien dan efektif. Asas cepat bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Sedangkan asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. (AR)
Berita Terkait: