logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 283

Pelayanan Merupakan Garda Terdepan Pengadilan Agama Lamongan

“Maklumat Pelayanan tidak hanya harus dihafal, namun diresapi dan dilaksanakan.” Ujar Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. H. Abdurahman, S.H., M.H. sebagai pemimpin briefing pagi Selasa, 02 Agustus 2022. Briefing pagi dilaksanakan di ruang PTSP pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh petugas PTSP, Gugatan Mandiri dan MPP. 

Ketua PA Lamongan tak henti-hentinya mengingatkan petugas untuk memahami tugas pokok dan fungsi pelayanan karena pelayanan merupakan garda terdepan yang mencerminkan wajah dari Pengadilan Agama Lamongan. Beliau juga mewajibkan petugas untuk selalu menaati SOP yang berlaku agar pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur. Selain sebagai panduan dalam bekerja, SOP juga menjadi dasar hukum yang kuat apabila terjadi hal-hal di luar kendali.

Pelayanan PA Lamongan juga diharapkan terlaksana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Contante Justitie). Asas ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan efisien dan efektif. Asas cepat bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Sedangkan asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. (AR)

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com