Status Hukum Anak di Luar Kawin
(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk menegaskan bahwa anak luar kawin juga berhak mendapat perlindungan hukum. Ada dua pengertian tentang anak luar kawin. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.
SELENGKAPNYA : KLIK DISINI
Berita Terkait: