Sidang keliling di desa Sumberwudi Kec. Karanggeneng Lamongan 24 Juli 2020
Pengadilan Agama Lamongan pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 menggelar Sidang Keliling Ke empat dan Penyuluhan Hukum di bulan Juli di tahun 2020 di Kantor Kecamatan Sumberwudi Kab. Lamongan. Tim Sidang keliling tersebut terdiri dari 1 majelis hakim, yakni majelis 1 dengan Ketua Majelisnya Drs. H. Kasnari, M.H., serta beberapa staf lain yang membantu jalannya sidang keliling dan penyuluhan hukum.
Penyuluhan Hukum tersebut bertemakan "Peran Pengadilan Agama Lamongan dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani"
Peran Pengadilan Agama Lamongan dalam mencegah dan membrantas korupsi yaitu mengadili, memeriksa, memutuskan.
Dalam UUD 43 thn 2006 Perkawinan ada 22 jenis antara lain : cerai talak, cerai gugat, dispensasi kawin, poligami, penetapan pengangkatan anak (secara islam hubungan nashab dengan orang tua kandung dan orang tua angkat atau memberikan putusan tentang hubungan nashab) .
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri beda Hukumnya kalau PA berdasarkan Hukum islam. Wakaf, Waris, Ekonomi Syariah, Kewenangan di 12 point yakni : Perbankan, Aturan Syari'ah, dll.
Jadi sekarang Pengadilan Agama Lamongan tidak hanya perkara perceraian saja tetapi ada beberapa perkara seperti diatas. Pengadilan Agama Lamongan memutuskan Gebrakan Menpan RI : Pembangunan ZI, WBBM yang tidak lama tingkat kabupaten yang melaksanakan bahkan tingkat provinsi dan pusat. Sekarang berlomba-lomba untuk melaksanakannya., Alhamdulillah PA Lamongan sudah mendapat ZI. Sekarang mohon dukungan bapak/ibu masyarakat Lamongan dan do'anya agar PA Lamongan bisa menjadi contoh dan menjadi WBBM sehingga memberikan pelayanan yang terbaik dan kepercayaan kepada masyarakat Kab.Lamongan.
Pembukaan Acara Sidang Keliling di buka pada pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh Lurah Sumberwudi. Pada kegiatan sidang keliling tersebut Masyarakat sangat puas atas sidang keliling yang dilaksanakan tersebut, di samping dekat dengan tempat tinggal mereka juga, juga langsung menerima penetapan 20 menit setelah penetapan dibacakan. Upaya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan. Sikap sangat puas ditunjukkan masyarakat merupakan kebahagian bagi kami dari Pengadilan Agama Lamongan.
Disamping itu juga ada Kegiatan Layanan Akta Cerai dan Salinan Putusan Keliling. Tim Layanan Akta Cerai dan Salinan Putusan Keliling tersebut terdiri dari Panmud Hukum Bapak Mazir, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Pelaksana / Penanggung Jawab Kegiatan serta beberapa staf lain diantaranya staf pelayanan dan staf IT yang membantu jalannya Kegaiatan tersebut. Dan ada juga mobil Ambulance gratis PA Lamongan yang membutuhkan pertolongan gratis bagi warga masyarakat desa Sumberwudi.
Berita Terkait: