Pejabat Fungsional PA Lamongan Ikuti Sosialisasi Menu Angka Kredit dan Persetujuan PAK oleh BUA MA RI
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Selasa (09/01/24) menyelenggarakan Sosialisasi Menu Angka Kredit dan Persetujuan PAK pada aplikasi e-Kinerja. Kasubbag Kepegawaian PA Lamongan Aisyah, S.Kom., M.H. beserta Pejabat Fungsional Irma Latifatul Laily, S.Kom., M.TI. dan Alvareza Devina Adya, A.Md. mengikuti Sosialisasi secara daring tersebut. Bertempat di Ruang Media Center PA Lamongan, seluruh Pejabat Pengawas Bidang Kepegawaian dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI turut mengikuti zoom yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut. Bertindak selaku narasumber Ibu Evi dan Ibu Ika penanggungjawab jabatan fungsional dan aplikasi e-kinerja BKN.
Dasar Hukum Implementasi Aplikasi Kinerja diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023. Surat Edaran tersebut dapat digunakan sebagai panduan instansi pemerintah dalam memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN. BKN berkomitmen dalam penguatan satu data ASN melalui integrasi dan kolaborasi antar sistem yakni melalui aplikasi SIASN, SIMPEG dan MySAPK. Selain itu, BKN juga sudah mempersiapkan sistem untuk persiapan Kenaikan Pangkat 6 periode dalam 1 Tahun yang telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 16 Tahun 2023.
Dalam aplikasi SIASN juga dapat dilihat Riwayat angka kredit pejabat fungsional sehingga memudahkan dalam pemantauannya. Untuk Riwayat angka kredit Konversi 2023, pejabat fungsional wajib mengisikan Riwayat Kinerja Periodik terlebih dahulu. Selain itu, pejabat dapat mengisi Rencana Hasil Kerja JPT hingga JA/JF, Pengajuan SKP sampai Pencetakan SK pada menu Sub Sistem Perencanaan. Sedangkan Pemberian Nilai Kinerja ASN dilaksanakan melalui menu Sub Sistem Penilaian Kinerja.
Lebih lanjut, pada aplikasi e-kinerja kini terdapat fitur baru dimana pegawai dapat melakukan konversi penilaian kinerja. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2023 yang diundangkan 27 Juni 2023. Fitur terbaru lainnya yakni Pengajuan Angka Kredit (Pegawai) dengan melakukan sinkronisasi dengan data SIASN. Jika AK integrasi 2022 sudah terdapat di SIASN, maka tidak perlu lagi menggunakan menu Tambah AK 2022, cukup lakukan sinkronisasi AK 2022. Jika data AK 2022 tidak ada di SIASN, maka dapat memilih menu tambah AK 2022.
Berita Terkait: