Diskusi Hukum oleh Drs H Sarmin Syukur MH
Polemik perkara gugatan waris kerap kali membuat para pihak yang terlibat menimbulkan percekcokan. Beberapa diantaranya dikarenakan masih banyak beberapa nama pihak ahli waris yang tidak tercantum namanya dalam proses gugatan warisan tersebut. Berkenaan dengan hal ini, Badan Peradilan Agama berkiblat pada pedoman Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 yang mana dalam perkara gugatan dan permohonan pembagian waris harus menempatkan seluruh ahli waris yang berhak sebagai salah satu pihaknya. Sehingga sudah jelas, bahwa Pengadilan Agama harus tepat dalam membantu menyelesaikan perkara warisan tersebut secara adil.
Pembahasan perkara gugatan waris serta penetapan ahli waris pada akhirnya menjadi salah satu topik utama yang dikemas dalam bentuk diskusi hukum oleh Pengadilan Agama Lamongan pada Rabu, 12/05/22 yang dimulai pukul 08.00 WIB. Diskusi tersebut diisi oleh seorang narasumber, Drs. H. Sarmin Syukur, M.H., selaku hakim tinggi di PTA Kendari - Sulawesi Utara dan didampingi langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Lamongan. Diskusi hukum kali ini digelar di Ruang Sidang Utama yang dihadiri oleh Bapak/Ibu Hakim, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti.
Beberapa poin utama yang disorot dalam pembahasan diskusi hukum kali ini adalah lebih mengedepankan pemenuhan syarat formal misalnya diketahui ada pihak yang tidak tercantum dalam gugatan/permohonan waris tersebut. Bapak Sarmin juga menekankan apabila terjadi hal tersebut maka dimohon agar para pihak diberi kesempatan untuk memperbaikinya terlebih dahulu. Kemudian, seperti apakah sebuah gugatan/permohonan waris tersebut dinyatakan tidak dapat diterima? Apakah dapat dinyatakan sejak sidang pertama atau menunggu proses jawab-menjawab? Beliau menambahkan kembali bahwa para pihak yang bersangkutan akan dimediasi terlebih dahulu dan diarahkan untuk merubah isi gugatan/permohonan yang dianggap kurang, baru setelahnya, apabila belum juga terdapat perubahan yang signifikan maka majelis hakim membacakan kembali surat gugatan/permohonan dan dapat memutusnya dengan status NO (tidak diterima karena mengandung cacat formil).
Berita Terkait: