Bimtek Implementasi SE Mahkamah Agung RI tentang Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan PK di Lingkungan Peradilan Agama
Lamongan – Kamis, 30 Maret 2023 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama pada Kamis (30/03/2023). Pengadilan Agama Lamongan turut menghadiri kegiatan tersebut diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. Murdani, S.H., Wakil Ketua Husnawati, S.Ag., M.Sy., Hakim Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. serta Panitera Mochamad Muttaqien, S.H., M.H. Acara yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis kali ini mengusung tema “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama”. Bertindak selaku narasumber Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Dimulai pukul 08.30 WIB, seluruh peserta mengikuti bimtek di Ruang Media Center masing-masing satuan kerja.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. memberikan penekanan untuk memperhatikan secara sungguh-sungguh pihak yang bersengketa dalam gugat waris, begitu juga dalam perkara Penetapan Ahli Waris (PAW) harus diajukan oleh seluruh Ahli Waris. “Jika tidak bisa hadir maka dapat diwakilkan kepada Ahli Waris lainnya. Apabila atas penetapan PAW ada yang keberatan atas penetapan PAW dapat diajukan perkara dengan bentuk kontentius ke Pengadilan Agama yang memutus sedangkan keberatan dari pihak dapat diajukan upaya hukum kasasi.” Jelas beliau.
Berita Terkait: