237 Pasangan Minta Dispensasi Nikah
Di kutip dari IDN Times - Sebanyak 237 calon pengantin asal Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama (PA) Lamongan. Pasangan muda-mudi yang mengajukan pernikahan di usia dini tersebut disebabkan karena faktor ekonomi disebabkan pandemi covid 19 yang tidak memperbolehkan anak-anak kelas offline dan ada juga yang telah hamil duluan sebelum keduanya mengikat janji suci .
Selain faktor hamil di luar nikah, penyebab permintaan dispensasi adalah ekonomi. Ada beberapa orang tua yang berharap anaknya cepat menikah karena orang tua sudah tidak lagi mempunyai biaya untuk melanjutkan ke sekolah atau kuliah. "Tidak semuanya hamil di luar nikah, hanya sebagian saja kok mas. Tapi memang kasus hamil duluan mendominasi saat pengajuan dispensasi nikah," kata Panitera Muda Hukum PA Lamongan Mazir saat dihubungi IDN Times, Jumat (20/6/2021).
Ada 15 perkara dispensasi nikah yang belum tertangani :
Data pengajuan diska sebanyak 237 tersebut, lanjut Mazir dihimpun mulai awal Bulan Januari hingga pertengahan Juni 2021. Dari 237 perkara tersebut kata Mazir, 1 diantaranya sudah dicabut, 220 dikabulkan, dan 1 digugurkan, dengan rasio penyelesaian 93,67 persen. Sementara 15 perkara lainnya belum terselesaikan. "Data pengajuan dispensasi nikah yang kami terima di PA Lamongan pada 2021 hingga bulan ini ada 237 yang kita tangani," jelasnya.
Pengajuan dispensasi nikah dibatasi 25 setiap harinya, Selama masa pandemik COVID-19, lanjut Mazir pengajuan dispensasi nikah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Maka seiring eningkatnya permintaan dispensasi nikah di COVID-19 ini maka PA telah membatasi pengajuan dispensasi nikah tersebut 25 setiap harinya. "Kita juga membuat sistem antrian ada daftar tunggu dan ini untuk mengatasi terjadinya lonjakan permintaan dispensasi," pungkasnya.
Berita Terkait: