Polemik Perkawinan Beda Agama di Indonesia
(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)
Fenomena perkawinan pasangan beda agama di Indonesia terus menjadi polemik. Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 26 April 2022 lalu mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan beda agama dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PNSby. Terbaru, Pengadilan Negeri Tangerang juga mengabulkan pengesahan perkawinan beda agama. Dalam rumusan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Selengkapnya : KLIK DISINI
Berita Terkait: