logo

Profil PA Lamongan

-

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

Aplikasi Taksiran Panjar Biaya Perkara

Hitung taksiran panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara di Pengadilan Agama Lamongan

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 286

Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional BASYARNAS

(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)

Terjadinya persinggungan antara manusia atau badan hukum dapat menimbulkan reaksi positif maupun reaksi negatif. Reaksi positif dalam transaksi bisnis dapat menguntungkan para pihak yang terlibat. Sedangkan reaksi negatif akan mengakibatkan kerugian dan menimbulkan sengketa bisnis bagi para pihak. Dalam hal telah timbul sengketa bisnis, maka para pihak bersengketa bebas memilih cara penyelesaian dan hukum yang akan digunakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di dalam kontrak. Terdapat dua cara penyelesaian sengketa, yaitu dengan membawa sengketa tersebut ke pengadilan (litigasi) atau menyelesaikan sengketa tersebut diluar pengadilan (non litigasi).

Selengkapnya : KLIK DISINI 

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com



PTSP ONLINE