Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional BASYARNAS
(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)
Terjadinya persinggungan antara manusia atau badan hukum dapat menimbulkan reaksi positif maupun reaksi negatif. Reaksi positif dalam transaksi bisnis dapat menguntungkan para pihak yang terlibat. Sedangkan reaksi negatif akan mengakibatkan kerugian dan menimbulkan sengketa bisnis bagi para pihak. Dalam hal telah timbul sengketa bisnis, maka para pihak bersengketa bebas memilih cara penyelesaian dan hukum yang akan digunakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di dalam kontrak. Terdapat dua cara penyelesaian sengketa, yaitu dengan membawa sengketa tersebut ke pengadilan (litigasi) atau menyelesaikan sengketa tersebut diluar pengadilan (non litigasi).
Selengkapnya : KLIK DISINI
Berita Terkait: