Alasan Mengapa Pernikahan Dini Tidak Disarankan
(Oleh: Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)
Pernikahan dini yang marak terjadi dan dialami remaja berusia di bawah 20 tahun masih menjadi fenomena di beberapa daerah di Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memaparkan bahwa perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia. Bahkan, berada di peringkat ke-2 di ASEAN. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, sekitar satu juta lebih perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun. Pernikahan anak di Indonesia yang tinggi ini disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya sosial atau lingkungan hidup, kesehatan, pola asuh, ekonomi, adat dan budaya, pendidikan, serta kemudahan akses informasi.
SELENGKAPNYA : Klik Disini
Berita Terkait: